Jakarta, SERU.co.id – Youtuber bernama Muhammad Kece sedang mendapatkan sorotan tajam lantaran ucapannya yang mengundang kontroversi. Dalam siaran langsung di akun Youtube-nya, ia mengganti kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.
Dalam video itu, Muhammad Kece tampil dengan pakaian batik dan kopiah hitam. Di belakang dirinya tampak tulisan ‘Batu hitam memiliki bibir’ dan Musnad Ahmad Hadis.
“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu” ujarnya.
“Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah,” dalam ucapannya yang lain.
Tak hanya mengganti kata ‘Muhammad’, ia juga menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Ia bahkan mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah pengikut jin.
“Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,” pungkasnya.
Merespon kontroversi tersebut, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menegaskan, ucapan sang Youtuber itu adalah sebuah penistaan terhadap agama Islam. Muiz menyatakan, ucapan Muhammad Kece dapat menimbulkan kemarahan umat Islam.
“Beredarnya video M Kece melalui kanal YouTube yang telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kece ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam,” sebutnya.
“Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya,” tambah Muiz.
Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kita tindaklanjuti,” jawabnya, Sabtu (21/8/2021). (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025