Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (KPK), Sabtu (21/8/2021). Laporan dilayangkan oleh perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK atas dugaan pelanggaran etik.
“Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh pimpinan KPK AM (Alexander Marwata),” ungkap perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK, Hotman Tambunan.
Hotman menjelaskan, Alexander diduga menyampaikan penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif KPK, saat memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan RB dan BKN terkait pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
“Pernyataan ‘Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan’ yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” kata Hotman.
Alexander juga dinilai melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 6 Ayat 2 huruf B, Pasal 6 Ayat 1 huruf A, 8 Ayat 2, dan Pasal 4 Ayat 1 huruf C.
“Wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi.” bunyi Pasal 6 Ayat 1.
Perwakilan 57 pegawai non aktif tersebut mengirimkan surat permohonan pengawasan Dewas dalam pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman dan rekomendasi Komnas HAM terkait isu TWK. Hotman mengatakan, laporan tersebut dianggap perlu agar KPK berjalan berdasarkan UU dalam menjalankan tugasnya.
“Hal ini perlu kami sampaikan agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas-asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan oleh UU,” ujar Hotman. (hma/rhd)
Baca juga:
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman