Bondowoso,SERU- – Setelah menunggu cukup lama dan tidak adanya kepastian, akhirnya sebanyak 67 tenaga honorer kategori 1 (K1) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mendapat angin segar. Ini karena, pemkab menaikkan gaji mereka dengan nilai yang lebih layak.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Ahmad Prayitno mengatakan, Pemkab Bondowoso menaikkan gaji 67 tenaga honorer K1 tersebut, sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso Nomor 32 Tahun 2019. ”Dalam Perbup Bondowoso Nomor 32 Tahun 2019, ini pemkab menaikkan gaji tenaga honorer di sejumlah OPD, yang jumlahnya sebanyak 67 orang,” katanya.

Ke-67 tenaga honorer K1 tersebut, lanjut Ahmad Prayitno, terdiri dari 5 dokter dan sisanya pegawai non PNS di sejumlah OPD pemkab. Kenaikan gaji mereka didasarkan pada ijazah terakhir masing-masing dan terhitung mulai 1 Oktober 2019. ”Untuk gaji dokter Rp 3 juta per bulan, tenaga honorer S1 Rp 1.750.000,00 per bulan, tenaga honorer S1 Rp 1,5 juta per bulan, tenaga honorer D3 Rp 1.250.00,00 per bulan, tenaga honorer SMA Rp 1 juta per bulan, dan tenaga honorer SMP/SD Rp 750 ribu per bulan,” ujarnya.
Ahmad Prayitno juga menjelaskan, anggaran kenaikan gaji 67 tenaga honorer K1 bersumber dari APBD Bondowoso. Karena, mereka merupakan tenaga honorer Bondowoso yang gajinya dibiayai APBD Bondowoso. ”Mereka tenaga honorer K1 yang bekerja di OPD Pemkab Bondowoso sejak 2005 atau sebelum pemerintahan Presiden Jokowi secara terus menerus. Oleh karena itu, melalui Perbup Bondowoso Nomor 32 Tahun 2019, pemkab menaikkan gaji mereka,” jelasnya.
Selain menaikkan gaji tenaga honorer K1, menurut Ahmad Prayitno, dalam Perbup Bondowoso Nomor 32 Tahun 2019 juga menjelaskan tenaga honorer K1 yang memasuki masa pensiun. ”Tenaga honorer K1 yang penisun berdasarkan perbup, ini adalah yang usia sudah 58 tahun pada tahun, ini dan pemkab memberikan uang pensangon sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp 10 juta,” pungkas pejabat yang juga menjabat Kepala Bakesbangpol Bondowoso ini. (ido)