Begini Penjelasan Menteri BUMN dan Kemenkes Soal Obat Terapi Covid-19 Ivermectin

Ilustrasi Ivermectin. (ist) - Begini Penjelasan Menteri BUMN dan Kemenkes Soal Obat Terapi Covid-19 Ivermectin
Ilustrasi Ivermectin. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan obat bagi pasien covid-19, Ivermectin telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (21/6/2021). Erick bahkan menyebut Ivermectin telah mulai diproduksi.

“Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM,” ungkap Erick.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, konsumsi Ivermectin harus berdasarkan izin dokter. Ia juga menegaskan, ivermectin bukanlah obat covid-19, namun obat terapi covid-19.

“Obat ivermectin ini harus dapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian,” tegas Erick.

Obat terapi ini diklaim dapat menurunkan dan mengantisipasi penularan. Harga jualnya juga terjangkau, yaitu Rp 5-7 ribu per tablet.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penggunaan Ivermectin untuk pengobatan covid19 masih memasuki tahapan uji klinik oleh Balibangkes Kemenkes dan sejumlah rumah sakit. Nadia menyebut, Kemenkes belum dapat memastikan apakah Ivermectin akan menjadi obat covid-19 resmi dan didistribusikan secara massal atau tidak.

“Uji klinik baru akan mulai. Kita tunggu nanti perkembangan lanjutannya, karena izin edar bukan kewenangan Kementerian Kesehatan,” ujar Nadia, Selasa (22/6/2021).

Penjelasan terkait Ivermectin juga disampaikan oleh BPOM. Obat itu disebut menimbulkan efek samping yang beragam, seperti nyeri otot, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan sindrom Stevens-Johnson. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait