Pro dan kontra terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) semakin hebat. Bahkan, kehebohan juga berlangsung saat topik. Maka wajar apabila muncul pertanyaan, mengapa harus seramai dan seheboh itu buah dari pembahasan revisi UU KPK. Apa sebenarnya yang terjadi dengan KPK? Menjawabnya tidak mudah, kecuali bisa melihat langsung situasi dan kondisi yang tetjadi markas besar lembaga antirasuah itu.
Asumsi tentu tidak cukup untuk menunjukkan sebuah maksud. Meski pengamat atau analis sah-sah saja mengamati dan menganalisa segala yang terjadi khususnya yang berkaitan langsung dengan KPK. Mawas diri, orang itu tidak serta merta menanggapi pertanyaan inti tersebut. Sekali lagi dia menegaskan bahwa pertanyaan diajukan oleh seorang sahabat sekaligus masyarakat.
Kenapa internal KPK gaduh sekali menarik semua elemen seolah KPK sedang disakiti, bahkan anak-anak muda mengatasnamakan manusia paling berintegritas berani berteriak lantang kearah Presiden. Karena mereka sangat nyaman sekarang, dan mereka tidak mau kenyamanan mereka diganggu.
Bagaimana tidak nyaman, tegas dia, mereka punya kewenangan sangat besar tanpa bisa dikoreksi atau dikontrol oleh siapapun, bahkan seorang Direktur Penyidikan tidak boleh meminta informasi atau Salinan hasil pemeriksaan saksi ataupun tersangka apalagi level Pimpinan.
Tidak ada yang bisa mengontrol tindakan penyitaan suka-suka karena apapun yang mereka mau sita tidak ada yang berani menolak, penggeledahan ada atau tidak korelasi dengan perkara akan mereka lakukan suka-suka. Meriksa saksi membentak, intervensi atau apapun yang mereka lakukan, terus mau komplain kemana? (*)