Solidaritas Malang Melawan Tolak Pelemahan KPK

Aksi massa Solidaritas Malang Melawan, menolak pelemahan KPK. (ist) - Solidaritas Malang Melawan Tolak Pelemahan KPK
Aksi massa Solidaritas Malang Melawan, menolak pelemahan KPK. (ist)

Malang, SERU.co.id – Puluhan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Malang Melawan, melakukan aksi solidaritas melawan pelemahan KPK, di depan Balaikota Malang, Rabu (2/6/2021). Aksi ini merespon bentuk playing victim pihak tertentu dalam melemahkan independensi lembaga anti rasuah tersebut.

Korlap aksi Ali Fikri Hamdani mengatakan, aksi ini sebagai upaya melawan pelemahan KPK. Sekaligus demi berjalannya sistem penegakan hukum yang adil. Sebab Indonesia masih membutuhkan lembaga independen yang kuat dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dalam alih status pegawai KPK adalah salah satu upaya pelemahan KPK. Sekaligus mencederai sistem penegakan hukum yang ada,” seru Ali Fikri.

Oleh karena itu, massa aksi Solidaritas Malang Melawan mendesak dan menuntut beberapa poin tuntutan:

  1. Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dengan melantik seluruh pegawai KPK menjadi ASN. Presiden tidak dapat lari dari tanggung jawabnya dengan mencoreng nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dengan membenarkan isi materi Tes Wawasan Kebangsaan
    dalam proses alih status pegawai KPK tersebut;
  2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK;
  3. Mendesak Ketua KPK untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK;
  4. Mendesak Ketua KPK untuk menjalankan kewajiban pertanggung jawaban kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan membuka akses informasi sesuai Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU KPK atas hasil assessment yang dijadikan penilaian dan kebijakan untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui proses penelitian khusus (litsus).

(rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait