Trenggalek, SERU.co.id – Kerjasama publikasi antara perusahaan media dengan Lembaga DPRD Trenggalek memanas. Hal ini dipicu ada dugaan ketimpangan nilai kerjasama antar perusahaan media masa.
Disinyalir tidak ada acuan dan dasar hukum yang jelas untuk menentukan harga kerjasama dengan perusahaan media sehingga disinyalir hanya ditentukan melalui komunikasi antara pihak perusahaan media dengan pengelola kegiatan ini di gedung dewan.
Padahal Standar Satuan Harga (SSH) atau harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di Trenggalek untuk media massa sudah ditentukan.
Tentunya hal ini memicu pertentangan antar pengelola kegiatan publikasi media masa DPRD dengan perusahaan media yang mendapatkan kerjasama.
Fals Yudistira misalnya, Kabiro salah satu media masa Surat Kabar, mengeluhkan perihal kerjasama ini. Nilai kerjasama yang diterima tidak sesuai dengan SSH yang ada. Selain itu nilainya juga cukup timpang dengan media massa yang dianggap terbit secara lokal dan regional.
Muhtarom, Sekretaris DPRD Trenggalek, selaku Pengguna Anggaran di DPRD saat dikonfirmasi menjelaskan, mekanisme penentuan harga kerjasama dengan media.
“Tahun lalu mereka pengajuan diseleksi (salah satu stafnya). Sedangkan harga yang diberikan berdasarkan kriteria yang dibuat oleh Bagian Perumusan khususnya Sub Bagian Dokumentasi,” jawab Sekretaris Dewan ini.

Namun secara terperinci bagaimana bisa muncul harga dan kenapa bisa tidak sama, Muhtarom tidak bisa menjelaskan secara detail.
Perlu diketahui, ada sekitar Rp. 300 juta lebih anggaran publikasi yang dialokasikan oleh lembaga DPRD untuk kepentikan publikasi media massa. Diharapkan oleh Fals Yudistira, anggaran ini bisa direalisasikan secara fair dan jauh dari kata suka tidak suka, tandasnya. (laf/ono)
Baca juga:
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital
- Pengisian JPTP Kosong Tak Perlu Izin Kemendagri, Tunggu Arahan Wali Kota Malang