PPKM Mikro Diperpanjang Lagi Sampai 22 Maret

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto. (ist) - PPKM Mikro Diperpanjang Lagi Sampai 22 Maret
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, pada PPKM kali ini, wilayah yang menerapkan PPKM Mikro diperluas.

“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan hingga 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9-22 Maret 2021. Dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara,” seru Airlangga, Senin (8/3/2021).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Instruksi Mendagri 5/2021, terdapat perbedaan pada aturan PPKM Mikro kali ini, yaitu fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas 50%. Adapun fasilitas umum yang dimaksud adalah yang berbasis komunitas.

“Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan pengaturan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Airlangga.

Selain itu, ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN dan BUMD tidak diperbolehkan keluar kota saat libur Isra Mikraj dan Nyepi akhir pekan ini. Bagi pihak swasta juga diimbau untuk tidak ke luar daerah.

“Para gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM menindaklanjuti Inmendagri 5/2021, beberapa daerah termasuk daerah yang baru, sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur,” imbuhnya.

Aturan-aturan PPKM Mikro yang tetap berlaku pada pemberlakukan 9-22 Maret 2021
pelaksanaan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Pelaksanaan belajar mengajar juga dilakukan secara daring. Pusat perbelanjaan mall dan pasar modern diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.

Untuk tempat makan atau restoran diizinkan melayani pembelian dine-in atau makan ditempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan 100 persen. Rumah ibadah diberikan kapasitas maksimal 50 persen dengan ketentuan jaga jarak. Serta tambahan aturan fasilitas umum fasilitas umum berbasis komunitas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sebelumnya, pemerintah telah dua kali memperpanjang kebijakan penerapan PPKM Mikro di Pulau Jawa Bali guna menekan penyebaran covid-19. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait