Kediri, SERU.co.id – Empat bulan menjalani proses persidangan, akhirnya Suherman, Mantan Camat Kras Kabupaten Kediri mendapatkan divonis Satu tahun tiga bulan dari Hakim. Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tersebut, terdakwa Suherman kembali hadir dengan menggunakan kursi roda dan didampingi delapan Penasihat hukum.
Dalam Pembacaan Putusan, majelis hakim menganggap Suherman terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378 KUHP.
“Menetapkan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan,” ucap majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar, Senin siang (01/03/21).
Menanggapi Putusan majelis hakim, Penasihat hukum terdakwa, Saiful Anwar SH mengungkapkan, keputusan hakim tidak merujuk pada keadilan untuk terdakwa.

“Majelis hakim hanya merujuk pada BAP dan Surat dakwaan. Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kita akan banding, hari inipun kita akan menyatakan banding,” ujar Saiful Anwar.
Penasihat Hukum terdakwa yang lain, Sutrisno menambahkan, keputusan hakim merupakan kewenangan dari majelis haki.
“Namun sebagai Penasihat Hukum, kita akan berupaya sesuai KUHAP akan melakukan banding,” tambah Sutrisno.
Ditempat yang Sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomy Marwanto SH ketika dikonfirmasi wartawan tentang apakah akan melakukan banding, ia mengatakan terlebih dahulu akan melaporkan kepada Pimpinan.
“Kita belum menerima putusan secara lengkap, nanti kita laporkan kepimpinan dulu, kita tunggu petunjuknya,” pungkas Tomy. (mad/im/mzm)