Malang, SERU.co.id – Memasuki masa kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya, Walikota Malang, Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona, SE, MTr (Han) beserta jajarannya sidak ke beberapa perkantoran, Senin (1/2/2021).
Rombongan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan, Bank Indonesia Perwakilan Malang, Kantor POS Malang, FIF Jalan Buring, serta Restoran Jepang Kaizen di Jalan Wilis, untuk melihat langsung kesiapan dan sarana prasarana yang ada dalam rangka penerapan PPKM. Termasuk pembatasan jumlah karyawan dan pelanggan resto yang dine in.
“Secara umum semua sudah berjalan dengan baik, meski masih ada yang perlu dibenahi. Saya meminta kepada karyawan yang melakukan WFO untuk memperhatikan penggunaan APD, seperti sarung tangan, masker dan face shield saat bekerja serta melayani pelanggan,” tegas Walikota Malang, Sutiaji.
Dari pemantauan, perkantoran cukup tertib menerapkan pembatasan karyawan. Beberapa fasilitas protokol kesehatan telah dipersiapkan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, thermo gun, mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker dan memberlakukan physical distancing, serta menggunakan Face Shield dan sarung tangan bagi para karyawannya.
Sutiaji menjelaskan, sebagian perkantoran bahkan lebih sedikit dari aturan kapasitas yang ditetapkan. Ada pula perkantoran yang menerapkan sistem bergantian atau shift.

“Saya berharap pola ini menjadi kebiasaan dan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat. Kami di Forkopimda seakan-akan jadi musuh masyarakat, meski kadang-kadang kesadaran dari masyarakat juga kurang. Ayolah kita bersama-sama, kalau begini terus kapan kita bebas dari ini semua,” tandasnya.
Sidak ini dilakukan menyusul evaluasi pemerintah pusat berkaitan dengan PPKM yang dijalankan dinyatakan tidak efektif. Khususnya tidak bisa menurunkan positivity rate dari angka kasus covid-19 di daerah. Untuk itu, penegakan kedisplinan akan dilakukan hingga lingkup wilayah terkecil. Yakni kelurahan hingga lingkungan RT dan RW.
Sementara itu, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona SE MTr (Han) menambahkan, melalui sidak ini diharapkan dapat lebih tertib menjalankan pemberlakuan PPKM. Yaitu menjalankan pembatasan kapasitas pengunjung dan jam operasional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan prokes Covid-19.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kajari Kota Malang Andi Damarwangsa, Kasat Pol-PP Kota Malang Priyadi, Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo, Kasat Intelkam Polresta Malang Kota Kompol Yudi, Pasi Ops Kodim 0833/Kota Malang Lettu Kav Sarmeli, Danunit Inteldim 0833/Kota Malang, Letda Inf Maniso, beserta masing-masing anggota jajaran. (rhd)