Pemkot Malang Modifikasi PPKM, Ini Alasannya

Walikota Malang bersama Danramil 0833 dan Kapolresta Makota. (ws1) - Pemkot Malang Modifikasi PPMK, Ini Alasannya
Walikota Malang bersama Danramil 0833 dan Kapolresta Makota. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergerak cepat berkoordinasi dengan seluruh jajaran dan Forkopimda. Menindaklanjuti instruksi Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengaku, pihaknya tidak serta merta memutuskan sama dengan instruksi Mendagri, karena melihat situasi kondisi Kota Malang sendiri.

Bacaan Lainnya

“Modifikasi perintah Mendagri dasarnya kita tahu, klaster-klaster baru dari mana. Kedua, menekan pukul tujuh malam (bagi pelaku usaha) itu dikembalikan daerah masing-masing,” seru Sutiaji.

Modifikasi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut pada jam tutup pelaku usaha. Dari pusat mengharuskan tutup pukul 19.00. Namun mendengarkan aspirasi para pengusaha menghendaki pukul 20.00.

“Mereka minta pukul 20.00, karena sudah terbiasa dari Surat Edaran (SE) Gubernur berkaitan jam malam. Daripada kita membuat regulasi ketat, pelaksanaan zero, maka kompromi bagi saya itu penting. Jadi kita tetapkan pukul 20.00,” ungkap Sutiaji.

Walikota menambahkan, bagaimana memberi ruang bagi pengusaha, dan satu sisi Covid-19 bisa ditekan. Sekaligus meminta kepada masyarakat dan kelompok usaha bisa mengerti bahwa keganasan covid makin hari makin dirasakan.

Selain jam tutup yang dimodifikasi, jumlah pengunjung tempat makan juga dirubah. Untuk memulihkan sendi perekonomian dampak PPKM.

“(Tempat makan) kuota jumlah maksimal 25 persen, di kita ambil 50 persen. Yang copy paste Work From Home (WFH) dan Work From Office (WHF),” tandas  orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang ini. (ws1/rhd)

disclaimer

Pos terkait