Tiga Tahun, Insentif Ketua RT/RW Desa Kembangan Tak Cair

Anggota Komisi I DPRD Gresik Suberi, S.H. - Tiga Tahun, Insentif Ketua RT/RW Desa Kembangan Tak Cair
Anggota Komisi I DPRD Gresik Suberi, S.H.

Gresik, SERU.co.id – Hampir kurang lebih tiga tahun, dana insentif yang menjadi hak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebesar 1,2 juta pertahun tak kunjung cair, sejumlah ketua RT dan RW didesa Kembangan Kecamatan Kebomas Gresik meradang.

Meski Ketua RT dan RW sudah berkali-kali menanyakan baik kepada Kepala Desa (Kades) Kembangan Ngadimin langsung atau pihak desa, namun jawaban selalu sama, anggaran tak cair dari Pemkab Gresik.

Bacaan Lainnya

“Ini gimana kok insentif ketua RT dan RW di Desa Kembangan sendiri yang tak cair. Sudah berjalan 3 tahun lagi. Padahal desa-desa lain semua cair,” ujar Ketua RT 10 Desa Kembangan Katik Alfarisi, Minggu (3/1/2020).

Menurut Katik, ketua RT dan RW sudah berkali-kali menanyakan kepada pihak desa. Tapi, jawabnya selama 3 tahun sama. Anggaran tak cair dari Pemkab Gresik.

“Pihak desa bilang kalau tak cair mau berikan uang dari mana untuk insentif,” kata Katik menirukan perkataan pihak Desa Kembangan.

Katik mengungkapkan, bahwa desa di Kembangan terdiri dari  10 RW  dan 70  RT atau total 80. Sejak tahun 2018-2020 Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak desa dalam memberikan pelayanan masyarakat setiap tahunnya tak mendapatkan insentif.

Padahal, insentif yang seharusnya didapatkan tak seberapa besarnya hanya Rp 1,2 juta pertahun.

“Saya selalu kerepotan ketika ada Ketua RT yang tanya soal insentif yang tak cair-cair selama 3 tahun,” cetusnya.

Menanggapi keluhan tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada Kades Kembangan Ngadimin, sayangnya, ketika dihubungi baik melaluhi telephon seluler maupun WhatsAppnya yang bersangkutan tidak aktif.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Gresik,  Malahatul Fardah mengaku belum tahu persis persoalan yang dihadapi Desa Kembangan sehingga sejak tahun 2018-2020 tak memberikan insentif untuk Ketua RT dan RW.

Menurut Fardah, insentif untuk Ketua RT dan RW tersebut diberikan sesuai dengan kemampuan desa. Insentif dimaksud bisa diambilkan dari sumber pendapatan desa seperti ADD, PADes atau DBHP.

“Apa anggaran yang diberikan dari pemerintah maupun PADes tak cukup, sehingga Desa Kembangan tak mampu berikan insentif untuk Ketua RT dan RW. Ini yang masih kami telusuri,” terangnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik melaluii Komisi I DPRD Gresik menjelaskan, alokasi anggaran dari Pemkab Gresik yang telah disahkan DPRD baik melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) berupa ADD (Alokasi Dana Desa) dan DBHPRD (Dana Bantuan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) setiap tahun ada untuk semua desa dan kelurahan.

“Ini persoalan serius. Makanya, kami Komisi I DPRD Gresik akan agendakan panggil Kepala Desa Kembangan, Camat Kebomas, Ketua RW, Ketua RT Kembangan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk hearing,” ujar Anggota Komisi I DPRD Gresik Suberi, S.H, Senin (04/01/2021). (sgg/ono)

disclaimer

Pos terkait