Malang, SERU.co.id – Menjalankan amanah Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menerapkan transparansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melaunching inovasi mesin E-Parking di pintu masuk kawasan Stadion Gajayana Malang, Senin (4/1/2021).
Saat meresmikan, Walikota Malang Sutiaji berharap inovasi transparansi ini bisa dilakukan oleh satuan OPD lainnya. Sehingga peningkatan PAD dapat dicapai oleh semua sektor dalam pelaksanaan pembangunan yang dapat dirasakan oleh warga Kota Malang.
“Transparasi pengelolaan ini salah satu cara menekan bocornya PAD dari potensi parkir. Sekaligus memperbaiki sistem parkir di Kota Malang, apalagi sekarang dunianya digital. Nantinya data perolehan pendapatan dapat kita ketahui realtime, karena terkoneksi langsung dengan dashboard di android kami,” seru Sutiaji.
Dengan perbaikan sistem E-Parking di beberapa aset Pemkot Malang, lanjut Walikota, maka harus diimbangi dengan peningkatan layanan dan jaminan keamanan kepada masyarakat. Selain secara elektronik, harga tiket yang ditetapkan masih sama yaitu motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu dan bus Rp 10 ribu.
“Untuk keterampilan SDM-nya harus sudah siap dengan pergantian sistem elektronik ini. Rekrutmen petugas parkir yang kemarin, diangkat sebagai tenaga kontrak. Selain memakai seragam, kesejahteraan dijamin digaji sesuai UMK tahun ini Rp2.940.000, agar bekerja maksimal,” pesan pria nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini.
Sutiaji sempat menyayangkan, jika prediksi potensi PAD dari pengelolaan parkir bisa ratusan milyar rupiah, namun kenyataannya hanya masuk Rp10 miliyar. Sementara kenyataan kondisi kesejahteraan tukang parkir masih jauh dari harapan.

Nantinya, akan didirikan UPT Perparkiran yang bertugas sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) dalam menangani setoran parkir dan tata kelola parkir, baik di aset Pemkot maupun parkir tepi jalan. Sementara Bidang Parkir Dishub bertugas dalam pengawasan dan penertiban saja.
“Sekarang sedang proses di provinsi, secara prinsip kemarin sudah ada persetujuan dari provinsi hanya tinggal tanda tangan gubernur,” tandas alumni UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, usia jukir yang direkrut dan layak bertugas maksimal berusia 50 tahun. Nantinya akan diberikan pelatihan dan pembekalan khusus untuk pengelolaan penerapan e-parking secara bertahap.
“Hari ini mereka yang kita rekrut, kita beri pelatihan pengenalan tentang tugas-tugas mereka nanti. Tentang perhubungan, tentang pemerintahan, sebelum mereka kita lepas kurang lebih satu mingguan nanti,” terangnya.
Tahun 2021 ini, Pemkot Malang menargetkan penambahan e-parking di 4 lokasi. Di antaranya kawasan Block Office, Gedung Kartini, Terminal Arjosari, dan gedung parkir bekas mess Persema.
“Dengan dikelola UPT parkir akan lebih luwes, leluasa dan lebih baik. Karena regulasinya cukup melalui perwali, tidak butuh perda uang lebih rumit. Semoga target PAD retribusi parkir Rp12,5 M tercapai. Kalau tahun 2020 Rp4,5 M karena covid,” tandas Handi, sapaan pria asal Mataram ini. (jaz/rhd)