9 Pemilik Warkop Karaoke Meico Dibina Satpol PP

Petugas Gabungan saat mendata pemilik Warkop karaoke di Meico Pandaan - 9 Pemilik Warkop Karaoke Meico Dibina Satpol PP
Petugas Gabungan saat mendata pemilik Warkop karaoke di Meico Pandaan.

Pasuruan, SERU.co.id – Setelah sempat membuat gaduh atas munculnya catatan “Upeti Keamanan” dan penyegelan pada 9 Warkop karaoke di komplek pertokoan Meico – Pandaan oleh pihak petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pandaan, pada Senin (14/12/2020) bertempat di Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan Raci-Bangil, para pemilik warung kopi atau penyewa stand di komplek pertokoan Meico, menjalani proses pendataan dan pembinaan dari petugas penegak perda yang dipimpin langsung oleh Kasie PPUD Achmad Yani.

Menurut Kasatpol PP, Bakti Jati Permana saat dikonfirmasi, hari Senin (14/12/2020) penyewa stand di Meico-Pandaan telah hadir untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan.

Bacaan Lainnya

“Pemilik warung kopi karaoke tersebut bukanlah sebagai pemilik atas stand atau ruko setempat. Namun mereka (pemilik Warkop karaoke) berstatus penyewa sejumlah stand atau ruko yang ada.

Dari data yang ada, pengelola komplek pertokoan Meico-Pandaan telah memiliki ijin lengkap dari instansi terkait. Adapun ijin yang tertera adalah untuk usaha perdagangan. Sehingga tidak ada kesalahan atau pelanggaran dari pihak pengelola Meico, sedangkan yang melakukan pelanggaran Perda yakni para penyewa yang melenceng dari ijin yang ada. Apalagi selain sebagai warung kopi karaoke, tempat tersebut disinyalir menyediakan purel,” beber Bakti Kasatpol PP.

Lanjutnya, pembinaan yang dilakukan yaitu menutup sementara sembilan Warkop karaoke, pemilik Warkop karaoke membuat pernyataan tidak lagi menyediakan karaoke maupun keberadaan purel. Artinya mereka boleh beroperasi kembali asal tidak menyediakan peralatan karaoke dan sebagai tempat transaksi purel (bisnis esek-esek). Jika dikemudian hari, petugas menemukan kembali hal serupa, maka pemilik warkop karaoke akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkas Bakti Jati Permana.

Sementara itu saat kembali dipertanyakan perihal adanya “upeti keamanan” bagi  petugas Satpol PP, hal tersebut adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, warung kopi karaoke yang berada di Desa Nogosari atau tepatnya di komplek pertokoan Meico, kecamatan Pandaan ditutup disegel petugas gabungan, setelah muncul di media sosial buku catatan pengeluaran paguyuban 9 warkop karaoke, mencantumkan nama-nama aparatur negara penerima upeti keamanan. (tam/mzm)

disclaimer

Pos terkait