Salah Satunya Berstatus Kepala Sekolah Madrasah
Pasuruan, SERU.co.id – Satu dari empat warga Kabupaten Pasuruan yang dicokok buru sergap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim, lantaran mengunggah ujaran kebencian dan pengancaman pada pejabat tinggi negara yakni Menkopolhukam Mahfud MD, adalah seorang Kepala Sekolah Madrasah di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek.
Keempat orang yang diamankan dan diduga kuat adalah simpatisan FPI tersebut yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), asal Kecamatan Pohjentrek, Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40), ketiganya warga Kecamatan Grati.
Dari sejumlah informasi yang didapat, Muchammad Nawawi adalah pemilik akun FB Amazing Pasuruan adalah seorang kepala sekolah salah satu Madrasah yang berada di Jalan Raya Warungdowo No.22, Kecamatan Pohjetrek. Hal itu juga dibuktikan dengan adanya spanduk penerimaan siswa tahun akademik 2017-2018 dengan menyantumkan nama M.Nawawi dengan dilengkapi dengan kontak person. M.Nawawi sendiri dikalangan masyarakat setempat biasa dipanggil Gus Nawawi.
Sementara itu menurut salah satu warga setempat yang namanya enggan disebut, mengatakan, pihaknya sangat terkejut dengan kabar berita yang ada di sejumlah media online. Gus Nawawi seorang pendidik bisa terpapar aliran intolelir. “Kehidupan sehari-hari Gus Nawawi biasa saja dalam bersosialisasi dengan para tetangga dan tidak pernah mengomongkan hal yang aneh-aneh, apalagi menyangkut kepemerintahan,” imbuhnya.
Dikutip dari keterangan pers Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion AS, empat warga Kabupaten Pasuruan ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman pejabat tinggi negara. Keempatnya dijerat dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun. (hen/mzm)