Ketua FPI Sebut Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia

Tokoh FPI Habib Rizieq
Tokoh FPI Habib Rizieq. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Ketua Umum FPI, Ahmad Shabari Lubis menyebut, pencekalan terhadap Habib Rizzieq Shihab telah dicabut oleh pemerintah Arab Saudi. Kabar ini disampaikan oleh Ahmad Shabari saat melakukan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Rizieq pun akan segera pulang ke Indonesia.

“Hari ini imam besar Habib Rizieq Syihab secara resmi sudah dicabut cekalnya,” seru Ahmad Shabari.

Bacaan Lainnya

Selain pencekalan yang telah dicabut, Rizieq juga dibebaskan dari denda yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Disebutkan, pencabutan ini karena perundingan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab dengan otoritas Arab Saudi, tanpa bantuan pemerintah Indonesia.

“Selanjutnya Imam Besar Habib Rizieq Shihab menunggu proses administrasi biaya safar (exit permit) dan pembelian tiket, serta penjadwalan untuk pulang ke Indonesia,” sebut Ahmad Shabari.

Ahmad menyampaikan rasa terima kasih dari DPP FPI kepada pemerintah Arab Saudi. Serta, kepada seluruh pihak yang telah membantu Rizieq. Tak lupa, FPI menyampaikan terima kasih kepada umat muslim di Indonesia yang telah mendoakan Rizieq Shibab.

“Insya Allah, IB-HRS akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi selamatkan NKRI,” imbuhnya.

Di pihak lain, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel membantah pernyataan Ketua FPI tersebut. Ia menyatakan, Rizieq belum diizinkan meninggalkan Arab Saudi karena masih berstatus blinking red. Blinking merah merupakan sinyal bahwa Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi. 

“Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU),” papar Agus.

Menanggapi pengumuman pembebasan pencekalan Rizieq, Agus menyatakan, pihaknya telah memeriksa keaslian dokumen yang dibacakan tersebut.

“Dokumen dengan ekstensi PDF tersebut dibuat pada tanggal 13 Oktober 2020 pada jam 01.55.54 WIB. Dokumen dengan font Times New Roman dan Arial tersebut diconvert dari software Microsoft Word dengan software/program doPDF versi 7.2 rilis 370 yang sebenarnya software lama untuk Windows 7 Ultimate Edition,” paparnya.

“Dokumen tiga bahasa tersebut (Indonesia, Arab, dan Inggris) 13 jam berikutnya baru dibaca di hadapan para peserta demo di kawasan Patung Kuda. Dengan penekanan kalimat: baru saja. Padahal sudah 13 jam lebih dokumen dibuat. Dokumen tersebut dibuat secara terburu-buru sehingga tanda baca (titik) dalam versi Arabnya hampir semuanya salah tempat,” pungkasnya.

Agus juga menyorti penggunaan diksi ‘Pengumuman dari Kota Suci Makkah’ yang dapat menyinggung pemerintah Arab Saudi. Serta, dapat menodai kesucian kota Makkah sebagai tempat turunnya wahyu. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait