Malang, SERU.co.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ratusan kasus perceraian menjelang pertengahan tahun 2026. Sebagian besar kasus dipicu keretakan ekonomi yang berujung pada gugatan cerai oleh pihak istri.
Panitera PA Kota Malang, M Arif Fauzi mengungkapkan, berdasarkan rekapitulasi data akhir April, jumlah pengajuan cerai talak tercatat sebanyak 237 perkara. Sementara jumlah pengajuan cerai gugat mencapai 682 perkara. Kedua pengajuan gugatan tersebut berasal dari Kota Malang dan Kota Batu.
“Perkara perceraian yang sudah diputus atau dikabulkan pada tahun ini sebanyak 102 perkara cerai talak. Sedangkan perkara cerai gugat sebanyak 313 perkara,” seru Arif, Selasa kemarin.
Sebagai informasi, terdapat perbedaan antara cerai talak dengan cerai gugat. Yang paling mendasar, cerai talak diajukan oleh suami (pemohon), sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri (penggugat).
Arif menjelaskan, mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak istri. Faktor utama penyebab perceraian didominasi perselisihan rumah tangga dan persoalan ekonomi.
“Sebagian besar diajukan oleh istri. Rata-rata penyebabnya karena perselisihan, ekonomi, ketidakharmonisan terus menerus dan ada juga karena pihak ketiga,” jelasnya.
Ia pun mengatakan, faktor-faktor tersebut banyak mendasari gugatan cerai di tahun sebelumnya juga. Sepanjang tahun 2025, cerai gugat mencapai 1.509 kasus dan cerai talak sebanyak 489 perkara.
“Dengan demikian, total perkara perceraian yang diputus atau dikabulkan mencapai 1.998 kasus di tahun 2025. Rata-rata penyebabnya ekonomi, perselisihan, ketidakharmonisan rumah tangga,” tandasnya. (bas/ono)









