DKI Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Mulai 12 Oktober 2020

DKI Jakarta Berlakukan PSBB
Kota Jakarta. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan untuk beralih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, mulai Senin, 12 Oktober 2020. Keputusan ini disampaikan secara tertulis di situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020,” dalam pengumuman tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, penerapan PSBB transisi diambil karena beberapa indikator. Diantaranya adalah kasus harian, kasus kematian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian Rumah Sakit rujukan covid-19. Sebelumnya, Anies mengambil keputusan untuk memberlakukan PSBB ketat selama 2 x 2 minggu karena jumlah kasus positif covid-19 yang makin tinggi.

“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan, kedisiplinan harus tetap tinggi. Sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” papar Anies.

Anies menerangkan, grafis peningkatan kasus positif dan kasus aktif di DKI Jakarta mendatar atau stabil, sejak PSBB diterapkan kembali. Untuk kasus positif harian, terlihat menurun dalam 7 hari terakhir. Penurunan grafis kasus harian ini tampak pada grafik kasus onset, yang didasari awal timbulnya gejala. Serta pada nilai reproduksi virus.

Sebelumnya, mulai awal September 2020, Pemprov DKI memberlakukan PSBB ketat sebagai rem darurat mulai 13 hingga 27 September 2020. Kemudian diperpanjang selama 2 pekan, yaitu dari 28 hingga 11 Oktober 2020.

Dengan pemberlakuan PSBB transisi ini, pemilik tempat makan, restoran, dan cafe diperbolehkan melayani pelayanan makan di tempat atau dine in. Sesuai dalam draf pengaturan PSBB transisi, pelayanan ini harus sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Jarak antar meja dan kursi minimal diatur 1,5 meter, kecuali untuk pengunjung 1 domisili.

Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub, dapat menggelar acara live music dengan mengatur jarak pengunjung. Mereka tidak diperbolehkan untuk berdiri atau melantai, dan tidak menimbulkan kerumunan. Pelayan juga diwajibkan mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait