Nganjuk, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk Yuliantono (YT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka diumumkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mewakili Kepala Kejari Ika Mauluddhina, dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Selasa (16/9/2025).
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Yuliantono keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan merah dan tangan diborgol. Ia langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 5 Oktober 2025.
Menurut Yan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat serta hasil audit resmi. Audit tersebut mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
“Kerugian itu bersumber dari kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik tahun 2023–2024 yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Yan.
Penyidik menemukan modus operandi yang cukup rapi. Setiap pencairan dana desa melalui Bank Jatim, Yuliantono diduga
tidak menyerahkan seluruh anggaran kepada pelaksana kegiatan (PK) . Sebagian dana ditahan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi aksinya, ia menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, lengkap dengan nota dan stempel palsu, agar laporan terlihat sesuai prosedur.
Atas perbuatannya, Yuliantono dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Yan.
Kejaksaan menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada Yuliantono. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bermain dalam kasus ini.
“Beberapa saksi sudah diperiksa, barang bukti terus kami kumpulkan. Siapapun yang terlibat akan kami tindak. Proses ini masih berjalan, jadi kami belum bisa menyebut nama,” ujar Yan.
Menutup konferensi pers, Yan memberi peringatan keras kepada seluruh aparatur desa di Nganjuk.
“Kelola dana desa dengan transparan dan akuntabel. Anggaran ini milik rakyat, harus kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Kasus ini jadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan,” tandasnya. (mif/ono)