BBKSDA Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Beberapa hewan yang berhasil diamankan BBKSDA. (ist)

• Ciduk pelaku asal Kota Malang

Malang, SERU.co.id – Petugas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil menggagalkan praktik perdagangan satwa liar dan dilindungi di Kota Malang.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku bernama Puguh Hananto R yang berhasil ditangkap di kediamannya, Perumahan Griyasanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jum’at (11/9/2020) malam. Perdagangan ilegal ini sudah dipantau oleh petugas sekitar sebulan terakhir.

“Pelaku sudah terpantau radar kami. Sering menawarkan jual beli satwa liar dan dilindungi di akun media sosialnya. Aktivitas ilegal ini sudah dipantau sejak sebulan terakhir, baik melalui online (media sosial) hingga pemantauan di rumahnya” Kasi Konservasi BBKSDA Jawa Timur Wilayah VI Probolinggo, Mamat Ruhimat, Minggu (13/9/2020).

Penangkapan dilakukan oleh tim Operasi Gabungan dengan melibatkan BBKSDA Jawa Timur, Balai Gakum Jabalnusra, Pro Fauna Indonesia dan Polsek Lowokwaru Kota Malang.

Barang bukti Binturong dan burung Kakatua. (ist)

Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan bukti 1 ekor binturong (Artictis binturong), 2 ekor burung cendrawasih kuning kecil (paradisea minor), 1 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita), 1 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan dan 1 ekor anakan burung Kasuari (Casuarius).

Hingga saat ini, kasus sudah diamankan Polsek Lowokwaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan sementara, pelaku pernah mengirimkan sejumlah satwa liar hingga ke Jakarta dan Jogja.

“Disinyalir pelaku sudah melakukan aksi sejak lama. Lebih jelasnya kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Saat ini pelaku sedang diperiksa, kami akan serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk di usut tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, satwa liar dan dilindungi yang telah diamankan dibawa ke habituasi kantor BBKSDA Sidoarjo.

“Kita transitkan ke kantor BBKSDA Sidoarjo. Sudah 3 kali kasus serupa selama dua tahun kita gagalkan juga,” bebernya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. (riz/rhd)

disclaimer

Pos terkait