Danyon Resimen IV Brimob Polri Dipecat, Menangis Sampaikan Permintaan Maaf

Danyon Resimen IV Brimob Polri Dipecat, Menangis Sampaikan Permintaan Maaf
Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Cosmas tampak menangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan menyatakan, tindakan Cosmas tergolong sebagai perbuatan tercela.

Bacaan Lainnya

“Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 3 September 2025. Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” seru Heri di ruang sidang, dikutip dari CNN, Rabu (3/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Cosmas tak kuasa menahan tangis. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Sekaligus menyatakan penyesalan mendalam.

“Dengan kejadian ini sungguh demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka, apalagi sampai meninggal. Namun peristiwa itu telah terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga besar almarhum Affan Kurniawan,” ucapnya sembari terisak.

Cosmas mengaku, baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video peristiwa itu viral di media sosial. Ia menegaskan, tindakannya semata-mata dalam rangka menjalankan tugas pengamanan, bukan bermaksud mencelakai.

“Kesempatan ini pula saya mohon maaf kepada pimpinan Polri. Begitu juga rekan-rekan yang mungkin sudah terbebani karena peristiwa ini,” tambahnya.

Selain Cosmas, masih ada sejumlah anggota Brimob lain yang ikut terseret kasus ini. Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis yang melindas Affan, dijadwalkan menjalani sidang KKEP, pada Kamis (4/9/2025). Ia disebut masuk kategori pelanggaran berat.

Sementara itu, lima anggota lain, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David akan disidang secara terpisah. Kelimanya dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar perkara terkait kasus ini pada Selasa (2/9/2025). Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menyebut, hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan Affan. Gelar perkara juga dihadiri pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta sejumlah unsur internal Polri.

Usai putusan, Cosmas menyatakan, akan berkoordinasi dengan keluarganya terkait langkah selanjutnya.

“Dengan keputusan ini saya akan berpikir dan berbicara dengan keluarga besar,” pungkasnya. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait