Pakar Hukum Khawatirkan Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi Pengibaran Bendera One Piece

Pakar Hukum Khawatirkan Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi Pengibaran Bendera One Piece
Pakar Hukum UB, Dr Muktiono SH MPhil menanggapi fenomena pengibaran bendera 'One Piece'. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB) menegaskan, pengibaran bendera ‘One Piece’ bukan suatu pelanggaran. Ia justru mengkhawatirkan negara terlalu mengkriminalisasi kebebasan berekspresi alih-alih fokus pada hal esensial.

Pakar Hukum UB, Dr Muktiono SH MPhil mengungkapkan, memang terdapat polemik pengibaran bendera tengkorak dari animasi One Piece. Meski demikian, hal itu merupakan kebebasan ekspresi individu terkait kegemaran atau kesenangan.

Bacaan Lainnya

“Tindakan tersebut menurut saya bagian dari upaya mencari kesenangan (pursuing happiness). Ini merupakan bagian dari hak asasi seseorang,” seru Muktiono, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut adalah hal biasa dari warga negara. Apalagi jika ada situasi tertentu yang memantik respon, protes atau sindiran.

“Saya kira negara terlalu bersikap atau bertindak berlebihan, dengan melarang atau mengkriminalisasi pengibaran bendera atau pengecatan lambang One Piece. Jika tidak ada kebutuhan mendesak yang tidak didasarkan pada ancaman nyata,” tegasnya.

baca juga: Bendera One Piece Jadi Simbol Protes Kenaikan Pajak 250 Persen di Kabupaten Pati

Muktiono mengkhawatirkan, kriminalisasi terhadap hal-hal yang demikian justru akan akan membuang energi publik. Padahal masih banyak hal-hal esensial yang perlu diurus negara.

“Seharusnya negara fokus menyelesaikan masalah esensial, seperti pemberantasan korupsi, perubahan iklim, mengejar ketertinggalan teknologi. Ternasuk pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, pemberian upah layak dan pemerataan pendidikan,” tuturnya.

Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tidak melarang penggunaan bendera One Piece. Ia juga menekankan, tidak ada regulasi lain yang melarang hal serupa, asalkan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap lambang negara.

baca juga: Menkopolhukam Wanti-wanti Pengibaran Bendera One Piece Jelang Perayaan 18 Agustus

“Lumrah sejauh tidak melanggar hak orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar aturan hukum. Ini tidak mengancam keselamatan diri dan publik,” jelasnya.

Pengibaran bendera ‘One Piece’ juga dinilai tidak mengganggu kesehatan diri sendiri dan orang lain. Bahkan bukan tindakan kriminal, meski menuai kontroversi. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait