Jember, SERU.co.id – Bupati Jember, Faida dikenai sanksi tak digaji selama 6 bulan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur Nomor 700/ 1713/ 060/ 2020 per tanggal 2 September 2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember.
“Oh iya, karena memang regulasinya seperti itu. Itu juga berlaku pada seluruh bupati di Indonesia. Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS),” seru Khofifah.
Faida disebut melakukan pelanggaran atas terlambatnya menyusun Ranperda tentang APBD Jember 2020. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan khusus Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Adapun, selain gaji pokok, Faida tidak akan menerima tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hal lainnya yang menyangkut anggaran kepada Bupati.
Sementara itu, DPRD Jember menggelar konferensi pers terkait hal tersebut, Selasa (8/9/2020). Menurut Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, DPRD Jember telah menerima tembusan surat tersebut.
“Kami juga menerima tembusan surat dari Gubernur tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember saudari dr. Faida MMR,” ujar Itqon.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menambahkan, kasus ini menjadi preseden buruk bagi Jember. Hal itu karena APBD merupakan program wajib yang harus disusun Kepala Daerah bersama Dewan.
Sebelumnya, Faida telah mendapatkan teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 15 Oktober 2019. Teguran tersebut tertulis dalam Surat Nomor 3417/KASN/10/2019 terkait rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Jember.
Langkah KASN tersebut ditindaklanjuti oleh Kemendagri yang kemudian menyurati Gubernur Jatim. Isi surat tersebut memerintah Bupati Faida untuk mencabut SK mutasi pejabat dan mencabut 30 Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) di Pemkab Jember.
Jember kemudian tidak mendapatkan jatah kuota CPNS 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Alasannya, karena usulan perubahan SOTK yang diajukan belum lengkap.
DPRD Jember kemudian melakukan rapat paripurna membahas seluruh masalah tersebut. Hingga akhirnya, pada 30 Desember 2019, tujuh anggota DPRD Jember menggunakan hak angket dengan meminta empat fokus.
Tak kunjung menemukan sepakat, DPRD Jember bahkan sampai menggunakan hak interpelasi hingga berujung pemakzulan kepada Faida pada 22 Juli 2020 lalu. (hma/rhd)