Malang, SERU.co.id – Berawal dari candaan hingga cemoohan yang membuat sakit hati, mampu menjadikan seseorang gelap mata menghabisi nyawa teman sendiri. Padahal masalah sepele, sakit hati karena sering diejek akibat kalah bermain game online.
Seperti yang dilakukan MI (18), asal Dusun Gading, Desa Gading Kembar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang tega menghabisi rekan satu profesinya sendiri, RD (22), warga Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
“Korban dan pelaku ini rekan satu profesi di bengkel AC Famili. Sama-sama berasal dari Jabung. Kedua orang ini kerap bermain game online karena memang tinggal satu kamar di tempat kerjanya. Sering gojlok-gojlokan dan saling mengumpat, hingga muncul sakit hati pada MI,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/9/2020) siang.

Berdasarkan pengakuan MI, korban kerap mengejek MI saat bermain game online lantaran pelaku ini sering kalah.
“Dia sering ngatain saya, ‘Jan**k, matamu pi**k!’ Tapi saya diam saja,” ungkap MI, menirukan umpatan korban.
Dari sanalah, MI merasakan rasa sakit hati. Hingga pelaku merencanakan pembunuhan kepada rekan kerja sekaligus sobat karibnya tersebut, Rabu malam hari sebelum kejadian. Hingga nekat melakukan eksekusi Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari Kamis pagi, mereka berdua ini diam-diaman. Lalu pelaku ini mengambil palu besi milik bengkel, untuk dipukulkan ke kepala korban dua kali. Tidak ada perlawanan. Kemudian dipukulkan ke bahu kanan, terakhir ke dada untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum. Ternyata tidak ada gerakan,” terang mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Setelah dipastikan tak bernyawa, pelaku kabur meninggalkan jasad korban dan melarikan diri naik mikrolet ke Kabupaten Malang menuju persawahan untuk bersembunyi. Hingga akhirnya dalam waktu 36 jam setelah kejadian, polisi berhasil membekuk tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan palu besi yang digunakan memukul korban, serta mengamankan pakaian dan sebuah handphone milik korban.
“Motifnya pelaku sakit hati kepada korban karena sering dihina atau diolok. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP, barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Leo. (rhd)