Malang, SERU.co.id – Sebanyak 751 lahan wakaf di Kota Malang belum bersertifikat. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang mendorong sensus, agar pensertifikatan 751 lahan segera tuntas bersertifikat untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum.
Kepala BPN Kota Malang, Kusniyati mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan sensus rumah ibadah dan tanah wakaf di Kota Malang. Sensus ini penting untuk mengetahui mana aset wakaf yang sudah bersertifikat dan yang belum bersertifikat.
“Hasil sensus kami, total 1.291 bidang lahan wakaf. Dengan rincian yang sudah bersertifikat sebanyak 540 bidang dan belum bersertifikat 751 bidang,” seru Kusniyati, Rabu (28/5/2025).
Kusniyati menjabarkan, musala yang belum bersertifikat sebanyak 406 dan masjid belum bersertifikat sebanyak 345. Ia mendorong pentingnya sertifikat aset wakaf untuk menjamin keamanan.
“Pengurusan sertifikat ini bertujuan memberikan keamanan, kepastian hukum dan melindungi aset tanah wakaf. Kami telah membentuk tim khusus yang bertugas terjun langsung ke lapangan di seluruh wilayah Kota Malang,” ungkapnya.
Banyaknya lahan wakaf yang belum bersertifikat tengah dilakukan pengurusan berkasnya, agar bisa mendapatkan sertifikat. Akan tetapi, ada juga lahan wakaf yang tidak bisa diurus sertifikatnya, karena sejumlah faktor.
“Ada 119 bidang yang tidak dapat diproses. Bidang yang tidak dapat diproses karena masuk sempadan jalan maupun sempadan sungai. Termasuk tanah-tanah aset dan sengketa ahli waris,” bebernya.
baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Aset Nahdlatul Ulama
Kepala BPN Jawa Timur, Dr Asep Heri SH MH menekankan, pentingnya kerja sama semua pihak, agar pensertifikatan segera tuntas. Hal itu diawali dengan sensus lahan wakaf di semua wilayah Kota Malang.
“Kami berkomitmen semua melaksanakan koordinasi, kolaborasi dan sinergi. Seluruh unsur, mulai dari BPN, pemerintah kota, para kiai dan seluruh stakeholder untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada lahan wakaf,” tegasnya.
Asep meyakini, dengan sinergi yang baik, dapat dilakukan sensus lagi dan pensertifikatan dapat dituntaskan di tahun ini. Setelah sensus selesai dilakukan, BPN juga melakukan klasterisasi terhadap lahan-lahan wakaf yang ada. Ada yang berupa tanah dan kebanyakan berupa masjid atau musala.
Klaster pertama, data atau berkas sudah lengkap, tinggal mendorong pengajuan sertifikatnya. Klaster kedua, berkas belum lengkap perlu penyempurnaan berkas dan dicari kekurangannya.
“Sedangkan klaster ketiga, untuk yang tidak memiliki data atau berkas sama sekali. Yaitu lahan tanpa bukti kepemilikan sertifikat tapi tidak bermasalah, seperti pondok pesantren dan masjid yang sudah lama berdiri,” bebernya.
Klaster keempat, yang bermasalah akan dicarikan solusinya. Terakhir, klaster kelima mencakup aset-aset pemerintah daerah yang tidak bisa disertifikakan wakaf, karena milik pemerintah.
“Dengan adanya klasterisasi, kami bisa mengetahui mana yang bisa menjadi wakaf produktif dan mana yang untuk sosial sistem. Kami ingin menjawab bahwa salah satu tujuan diberikannya wakaf itu adalah untuk kemakmuran dan kemaslahatan,” urainya.
Asep mengatakan, tanah-tanah wakaf harus dikelola dengan perubahan tata kelola dari wakaf manual tradisional menjadi wakaf yang modern dan profesional. Lahan wakaf selain untuk kegiatan keagamaan, dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi umat.
“Hanya saja, wakaf dari jaman dulu kebanyakan berupa masjid, musala dan pondok pesantren. Jika kebutuhan tersebut mencukupi, maka perlu perubahan akta ikrar wakaf oleh wakif atau ahli waris, supaya bisa dimanfaatkan berkegiatan ekonomi,” tuturnya.
baca juga: Badan Pertanahan Serahkan 6 Sertifikat Aset Redistribusi Tanah Kepada Pemkot Batu
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menuturkan, pihaknya berkomitmen mempermudah pengurusan sertifikat wakaf. Hal ini demi menjamin lahan wakaf yang ada di Kota Malang terbebas dari persoalan sengketa di kemudian hari.
“Prinsip kami di Pemkot Malang menunjang semua program yang diarahkan dari Pak Kanwil BPN untuk mempermudah semuanya. Karena bagi kami, bagaimana warga kami bisa nyaman dan tidak ada lagi polemik soal hak kepemilikan,” jelasnya.
Ali mendukung sinergi dengan Camat dan Lurah di setiap wilayah untuk ikut melakukan sensus wakaf, agar lebih akurat hasilnya. Dengan kerja sama yang baik, pensertifikatan 751 lahan wakaf di Kota Malang bisa tuntas di akhir tahun.
“Kolaborasi bisa terus dilakukan untuk mempercepat target pensertifikatan 751 bidang itu selesai tahun ini. Saya juga akan menyampaikan ke Wali Kota Malang, apakah perlu atau tidaknya dibentuk Satgas untuk membantu percepatan,” pungkasnya. (ws13/rhd)