Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM menegaskan larangan adanya hubungan kekerabatan dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih. Seluruh calon pengurus wajib lolos verifikasi riwayat keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tidak hanya itu, struktur pengurus juga harus melibatkan perempuan.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi menyatakan, dalam struktur pengurus koperasi yang berjumlah lima orang, tidak boleh ada relasi keluarga. Baik sedarah maupun semenda.
“Enggak boleh dia keluarga, anak, istri dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud,” seru Budi, dikutip dari Tempo, Rabu (28/5/2025).
baca juga: 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Dibentuk di Seluruh Indonesia, Ini Cara Daftarnya
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, verifikasi terhadap calon pengurus koperasi akan dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hanya mereka yang memiliki riwayat keuangan bersih yang dapat menjabat.
“Semua pengurus Koperasi Merah Putih harus lolos dari SLIK. Alias tidak bermasalah secara keuangan,” jelas Budi.
Kriteria lainnya bagi calon pengurus adalah tidak memiliki hubungan dengan pimpinan desa. Namun, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih dapat berpartisipasi dalam kepengurusan. Pemerintah juga menekankan, struktur pengurus harus melibatkan perempuan, dengan komposisi ganjil minimal lima orang. Yakni ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, bendahara dan satu anggota.
Tak hanya itu, Budi juga menepis isu pengurus koperasi akan menerima gaji antara Rp5-8 juta. Menurutnya, hal itu belum bisa dipastikan karena proses rekrutmen pengurus bahkan belum dibuka.
“Gaji? Belum. Pemerintah belum membahas itu,” tegas Budi.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono menambahkan, peran masyarakat desa sangat penting untuk mengawasi dan memastikan struktur kepengurusan bebas dari nepotisme.
“Kalau ada keluarga, pasti akan ada kontrol di antara mereka. Tapi di koperasi, itu harus dihindari,” ujar Ferry.
Pemerintah juga melarang unsur pimpinan desa aktif menjadi pengurus koperasi. Sebagai gantinya, pengurus dapat menunjuk pengelola yang diberi wewenang menjalankan usaha koperasi secara profesional.
baca juga: Diklaim Sejahterakan Rakyat, Mengapa Koperasi Desa Merah Putih Justru Ditolak Kepala Desa?
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menetapkan, tenggat waktu pembentukan koperasi melalui musyawarah desa khusus paling lambat 30 Juni 2025. Peluncuran resmi Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan pada 12 Juli, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Seluruh koperasi ditargetkan mulai beroperasi secara serentak pada 28 Oktober 2025.
“Presiden minta dua bulan dari peluncuran. Tapi kami minta bonus sebulan lagi. Kami siap,” ujar Zulhas.
Setiap koperasi akan menerima pinjaman modal awal sekitar Rp3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.
“Ini bukan hibah, ini pinjaman. Harus dicicil. Dulu dikasih, terus habis. Sekarang ini usaha,” tutup Zulhas. (aan/mzm)