Pencuri Motor di Kota Batu Dapat “Ampunan” Melalui Restorative Justice

Pencuri Motor di Kota Batu Dapat "Ampunan" Melalui Restorative Justice
Proses pelepasan borgol pada tersangka usai dinyatakan bebas dari tuntutan hukum melalui restorative justice. (foto:Ist)

Batu, SERU.co.id – MNF, pelaku pencurian motor di halaman belakang Balai Kota Among Tani Pemkot Batu mendapatkan pengampunan atas perbuatannya melalui jalur Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Penghentian Penuntutan kasus ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH menjelaskan, penghentian penuntutan dilaksanakan oleh Kasi Tipidum Kejari Batu, Erik Mudigho SH. Didampingi Kasubsi Penuntutan Sipidum Kejari Batu, Muh Fami Mirza Barata SH MH.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Songgokerto Jl. Trunojoyo No.35, Kecamatan Batu, Kota Batu, Selasa (27/5/2025).

“Semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan korban dan keluarganya memaafkan tindakan tersangka,” serunya.

MNF sebelumnya disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Atas perbuatannya melarikan kendaraan motor Scoopy, warna coklat hitam dengan nomor polisi AG-6590-RCI. Niatnya untuk melakukan aksi kejahatannya itu dipicu karena melihat kunci kontak masih menempel pada motor. Tanpa kesulitan, pelaku membawa pulang motor tersebut ke rumahnya.

“Kejadiannya pada Jumat, tanggal 7 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB. Tersangka MNF waktu itu baru saja selesai mengurus Surat Pindah di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batu,” terangnya.

Januar menceritakan, saat hendak pulang sambil berjalan kaki melintasi parkiran sepeda motor, Tersangka MNF melihat 1 (satu) unit sepeda milik korban yang diketahui atas nama Putri Kurnia. Saat melihat kunci motor masih tergantung di tempatnya, muncul keinginan untuk memiliki kendaraan tersebut. Motor Scoopy Hitam itu dibawa pulang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Batu.

“Korbannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah)” jelasnya lagi.

Januar menambahkan, penerapan restorative justice ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Sebagai upaya untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat.

“Restorative Justice ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara,” tukasnya. (dik/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *