Batu, SERU.co.id – Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, menyerahkan 138 Sertifikat Redistribusi Tanah, kepada 113 Kepala Keluarga di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (20/1/2022). Sertifikat tanah tersebut seluas total 3,7 hektar. Masing-masing 107 sertifikat rumah tempat tinggal, 24 sertifikat bidang untuk pertanian, dan 7 bidang untuk gudang dan kandang.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Ir. Haris Suharto mengatakan, legalisasi tanah untuk petani ini, melalui sebuah proses yang panjang. Pemerintah memberikan tanah kepada petani, agar petani dapat memiliki tanah garapan, untuk hidup dan kehidupannya.
“Ini adalah perjuangan yang panjang dan tidak lepas dari dukungan semua pihak. Hingga akhirnya hari ini 113 KK bisa menerima tanah yang selama ini jadi milik negara,” serunya.

Haris menambahkan, sertifikat ini tidak boleh dijual, kecuali dialihkan ke ahli waris, atau dijual karena keperluan yang mendesak untuk pengobatan atau biaya pendidikan. Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat, untuk menjaga sertifikat yang diberikan dengan baik.
“Saya minta agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan tidak sampai dijual. Manfaatkan ini untuk kehidupan keluarga dan aktifitas perekonomian,” ungkap Wali Kota.
Turut hadir dalam acara ini, Wakil Wali Kota Batu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Camat Bumiaji dan Kepala Desa Tulungrejo. (ws3/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital