Batu, SERU.co.id – Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, menyerahkan 138 Sertifikat Redistribusi Tanah, kepada 113 Kepala Keluarga di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (20/1/2022). Sertifikat tanah tersebut seluas total 3,7 hektar. Masing-masing 107 sertifikat rumah tempat tinggal, 24 sertifikat bidang untuk pertanian, dan 7 bidang untuk gudang dan kandang.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Ir. Haris Suharto mengatakan, legalisasi tanah untuk petani ini, melalui sebuah proses yang panjang. Pemerintah memberikan tanah kepada petani, agar petani dapat memiliki tanah garapan, untuk hidup dan kehidupannya.
“Ini adalah perjuangan yang panjang dan tidak lepas dari dukungan semua pihak. Hingga akhirnya hari ini 113 KK bisa menerima tanah yang selama ini jadi milik negara,” serunya.

Haris menambahkan, sertifikat ini tidak boleh dijual, kecuali dialihkan ke ahli waris, atau dijual karena keperluan yang mendesak untuk pengobatan atau biaya pendidikan. Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat, untuk menjaga sertifikat yang diberikan dengan baik.
“Saya minta agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan tidak sampai dijual. Manfaatkan ini untuk kehidupan keluarga dan aktifitas perekonomian,” ungkap Wali Kota.
Turut hadir dalam acara ini, Wakil Wali Kota Batu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Camat Bumiaji dan Kepala Desa Tulungrejo. (ws3/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









