Aturan Pembatasan Gratis Ongkir oleh Pemerintah Dinilai Rugikan Konsumen

Aturan Pembatasan Gratis Ongkir oleh Pemerintah Dinilai Rugikan Konsumen
Ilustrasi pengiriman ekspedisi yang memanfaatkan fitur gratis ongkir. (ist)

Jakarta, SERU.co.id Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi program gratis ongkos kirim (Ongkir) lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Komdigi menyebutkan aturan ini sebagi bagian dari upaya penyehatan industri. Namun, aturan ini menuai respons kritis karena dinilai berpotensi merugikan konsumen serta menyalahi ranah regulasi.

Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan, salah satu pasal kunci dalam peraturan ini adalah Pasal 45. Menyebutkan penyelenggara pos komersial hanya boleh memberikan potongan harga Ongkir sepanjang tahun jika tarif yang ditetapkan tetap berada di atas atau setara dengan biaya pokok layanan.

Bacaan Lainnya

“Apabila diskon menyebabkan tarif di bawah biaya pokok, maka diskon hanya boleh berlangsung maksimal tiga hari dalam sebulan. Kecuali ada perpanjangan yang harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Komdigi. Evaluasi dilakukan untuk memastikan potongan harga tidak merugikan pelaku logistik,” seru Gunawan.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid menambahkan, peraturan ini adalah bagian dari upaya penyehatan industri agar model bisnis jasa pengiriman bisa berkelanjutan. Jangan sampai murah di awal tapi mahal di akhir.

“Selain soal diskon Ongkir, peraturan ini juga menargetkan perluasan jangkauan layanan, peningkatan kualitas. Kemudian perlindungan konsumen, efisiensi industri, serta adopsi teknologi ramah lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo menegaskan, tujuan aturan ini adalah menjaga keseimbangan.

Baca juga: Usai Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah Langsung Diblokir dan Diselidiki Kepolisian

“Gratis ongkir memang menguntungkan konsumen. Tapi kita juga harus melindungi pekerja kurir yang sering terdampak program promosi,” ujarnya.

Namun, kritik datang dari Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda. Menurutnya, kebijakan ini justru akan membebani masyarakat yang selama ini menikmati subsidi ongkir lewat e-commerce.

“Biaya kirim akan menjadi lebih mahal karena program gratis Ongkir tidak bisa lagi dinikmati secara konsisten,” ujarnya.

Huda menilai, Komdigi keliru memahami model bisnis e-commerce. Dalam praktiknya, pemberian subsidi Ongkir berasal dari platform e-commerce, bukan dari penyedia jasa logistik.

“Yang bakar uang itu e-commerce, bukan kurir. Jadi, kalau Komdigi membatasi diskon Ongkir, itu salah kamar. Ini di luar wewenangnya,” tegas Huda.

Ia juga memperingatkan, regulasi ini bisa membuat pasar digital menjadi tidak efisien. Bahkan membatasi ruang inovasi promosi dari pelaku usaha Daring. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *