Kebijakan Zonasi Perda Kota Malang Ketinggian Apartemen Tanrise Property Dibatasi 120 Meter

Kebijakan Zonasi Perda Kota Malang Ketinggian Apartemen Tanrise Property Dibatasi 120 Meter
Kepala DPUPRPKP Kota Malang menjelaskan batas ketinggian gedung di kawasan proyek Tanrise Property. (ws13)

Malang, SERU.co.id – Proyek Apartemen Tanrise Property Indonesia di Kecamatan Blimbing, dibatasi ketinggiannya maksimal 120 meter. Pembatasan tersebut berdasarkan kebijakan zonasi yang berbeda di setiap wilayah berdasarkan Perda.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, R Dandung Djulharjanto mengungkapkan, ada batasan ketinggian gedung. Hal tersebut diatur dalam Perda RTRW (Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Di sekitar situ (lokasi proyek Apartemen Tanrise Property), ketinggian maksimal hanya 120 meter. Setiap daerah memiliki batasan berbeda-beda, karena ada sistem zonasi,” seru Dandung.

Lahan proyek yang rencananya akan dibangun apartemen oleh Tanrise Property Indonesia di Kota Malang. (ws13)
Lahan proyek yang rencananya akan dibangun apartemen oleh Tanrise Property Indonesia di Kota Malang. (ws13)

Dandung menjelaskan, ada wilayah yang batas ketinggiannya sama dan ada yang berbeda. Perbedaan tersebut berdasarkan kondisi wilayah sebagaimana diatur Perda.

“Semua itu diatur dalam Perda RTRW dan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Setiap pengembang harus mematuhi regulasi tersebut,” ungkapnya.

baca juga: Proyek Tanrise Property Harus Patuhi Perda Kota Malang, Ketinggian Tidak Melebihi 150 Meter

Terkait ketinggian wilayah, pihak pengembang perlu mengajukan perizinan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Dengan rekomendasi dari TNI AU, dalam hal ini Bandara Abdurrahman Saleh.

Lebih jauh, Dandung menyoroti perizinan air bawah tanah yang bukan ranah Pemkot Malang. Akan tetapi, pembayaran pajaknya tetap di daerah.

“Perizinan air bawah tanah bukan berada di Pemkot Malang. Akan tetapi, pajaknya tetap di kota atau kabupaten,” katanya.

Persoalan perizinan air bawah tanah, sebelumnya telah disampaikan Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan mengatakan, kendala perizinan air bawah tanah di Kota Malang sudah disampaikan ke pemerintah pusat.

“Saya sudah menyampaikan, kendala Kota Malang terkait izin air bawah tanah. Karena di Jawa Timur, wilayah Probolinggo ke barat termasuk Kota Malang dan Malang Raya, ini menjadi kewenangan Kementerian ESDM,” tutur Arif.

baca juga: Perizinan Tanrise Property Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemkot Malang Tidak Berwewenang Hentikan Proyek

Arif juga berpesan, agar pihak pengembang apartemen Tanrise Property mengikuti rekomendasi yang nantinya diberikan. Baik itu terkait rekomendasi KKOP maupun lain-lain.

“Proses yang dilalui masih panjang. Kalau sudah beres semuanya dan mempunyai SLF (Sertifikat Laik Fungsi), berarti lima tahun ke depan gedung sudah aman termasuk K3-nya,” beber Arif. (ws13/rhd)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *