Bea Cukai Buka Suara Terkait Manajer Arema FC Tersangka Kasus Rokok Ilegal

Bea Cukai Buka Suara Terkait Manajer Arema FC Tersangka Kasus Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bea Cukai buka suara atas penetapan Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas (WDA). WDA ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyebutkan, penetapan status tersangka dilakukan pada 5 Mei 2025. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti berkaitan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum,” seru Budi, dalam keterangan resminya.

WDA diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Status tersangka WDA bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal. Dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, Kamis (27/2/2025) oleh Bea Cukai. WDA merupakan penanggung jawab pabrik tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Malang Benarkan Manajer Arema FC Tersangka Rokok Ilegal

Meski kasus ini menjadi sorotan, karena melibatkan sosok publik, Budi menegaskan, proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan independen. Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai juga terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Lantaran merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Ia juga mengimbau, masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Serta melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan
guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan. Demi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tandasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *