Malang, SERU.co.id – Polisi panggil Dokter AY selaku terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Persada Hospital. Sang dokter mengaku sakit, hingga kuasa hukum meminta penundaan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh menjelaskan, alasan tidak hadirnya dokter AY dari panggilan. Pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Harusnya pemeriksaan kemarin, tapi ada pemberitahuan bahwa yang bersangkutan sakit. Ada permintaan penundaan dari pihak kuasa hukumnya,” seru Sholeh, Jumat (16/5/2025).
Sholeh menjelaskan, status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini belum ada penetapan siapa tersangkanya.
“Kami sudah memanggil yang dilaporkan atau terlapor. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam konteks penyidikan,” ungkapnya.
Setelah laporan dari pihak kuasa hukum masuk, polisi menunda pemeriksaan. Penjadwalan ulang juga sudah dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan di tingkat penyidikan minggu depan. Pemeriksaan tersebut terkait laporan dari pelapor pertama (QAR),” bebernya.
Terkait adanya barang bukti tambahan, sementara terkumpul di penyidik. Sholeh mengatakan, barang bukti akan terus dikumpulkan sampai memenuhi syarat dan unsur pidana.
“Kalau alat buktinya sudah lengkap, kami akan naikkan di level penetapan tersangka. Itu apabila buktinya sudah memenuhi syarat dan memenuhi unsur,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Naiknya status perkara ke penyidikan merupakan proses hukum yang harus dilalui di kepolisian.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Dokter AY: Kami Akan Kooperatif
“Kami dari pihak terlapor, akan kooperatif untuk datang jika ada panggilan. Terkait status, merupakan rangkaian internal di pihak kepolisian,” ujarnya
Alwi mengakui, pihaknya juga akan terus mengumpulkan barang bukti apabila diperlukan. Hal itu untuk memperkuat keterangan dokter AY, yang membantah terjadinya pelecehan seksual.
“Pada prinsipnya, kami memegang teguh asas praduga tak bersalah. Kalau diperlukan barang bukti, akan kami kumpulkan dan kami lihat dulu seperti apa prosesnya,” tandasnya. (ws13/rhd)