Malang, SERU.co.id – 25 unit kendaraan roda dua dan satu buah mobil pickup pengangkut sound system yang digunakan dalam aksi balap liar diamankan pihak kepolisian. Penertiban itu dilakukan karena aksi yang digelar di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu cukup mengganggu masyarakat. Sehingga banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait hal tersebut.
Kapolsek Dau, Kompol Suyatno membeberkan, operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga. Mereka mengaku merasa terganggu oleh kebisingan suara knalpot brong dan sound horeg, yang kerap digunakan dalam aksi balap liar itu.
“Kami menemukan sebuah mobil pick up yang membawa sound horeg dan genset, yang diduga digunakan untuk memeriahkan aksi balap liar. Selain itu, kami juga mengamankan 25 motor yang tidak sesuai spesifikasi dan digunakan untuk balap liar,” seru Suyatno saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).
Ia menuturkan, operasi penertiban tersebut dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Dau. Seperti Rest Area Desa Petungsewu dan Jalan Raya Perumahan Noor Residence.
Dikatakan Suyatno, puluhan kendaraan yang berhasil disita kemudian dibawa ke Polsek Dau untuk proses penanganan lebih lanjut. Menurutnya, petugas kepolisian juga berencana memanggil para pemilik kendaraan dan orang tua mereka.
Selanjutnya juga akan dilakukan pembinaan pada para pembalap liar ini. Serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Suyatno menerangkan, patroli ini akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah aksi serupa terulang.
“Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera dan mencegah aksi balap liar, serta penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat,” bebernya. (wul/mzm)