Jakarta, SERU.co.id – Setelah video di kanal Youtube-nya menuai kontroversi, Anji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hadi Pranoto yang menjadi narasumbernya juga ikut dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidi, Senin (3/8/2020).
“Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh channel YouTube milik Anji,” kata Muannas.
Muannas memandang pernyataan Hadi Pranoto terkait penemuannya dianggap sebagai berita bohong, karena belum dilakukan uji klinik.
“IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa obat harus dilakukan uji klinik. Itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan,” ujar Muannas.
Sebelumnya, dalam video yang berjudul “Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!”, Hadi Pranoto mengklaim, dirinya telah menemukan ramuan herbal yang bisa mengobati pasien Covid-19.
Selain itu, Muannas juga menilai pendapat Hadi Pranoto terkait metode mengatasi Covid-19 bisa merugikan rumah sakit.
“Dengan yang dia namakan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Nah ini kan sangat merugikan pihak rumah sakit. Jangan sampai ini dipercaya sama publik. Hingga beranggapan selama ini diperas dibodohi, ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Ini berbahaya,” seru Muannas.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016, atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (hma/rhd).