Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang 2025 kepada berbagai pihak terkait, Senin (23/12/2024). UMK Kota Malang 2025 ditetapkan sebesar Rp3.507.693 melalui SK Gubernur Jatim yang dirilis pada 18 Desember 2024. Pemkot menegaskan, pentingnya sinergi antara pelaku usaha, pekerja, dan pemerintah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif mulai 1 Januari 2025.
Penjabat Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menjelaskan, proses penetapan UMK berlangsung kondusif. Menurutnya, komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja berjalan dengan baik.
“Kami bersyukur, Kota Malang tetap menjaga keharmonisan meskipun proses penetapan UMK memiliki tantangan tersendiri,” seru Iwan, dalam sambutannya, Senin (23/12/2024).
Iwan menekankan, pentingnya sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pekerja, agar memahami kebijakan ini. Ia meminta semua pihak menjaga stabilitas, terutama dalam menjaga standar upah.
“Yang sudah menetapkan upah di atas UMK tidak boleh turun, dan yang di bawah harus segera menyesuaikan,” kata Iwan.
Selain itu, Pemkot Malang juga memberikan perhatian khusus terhadap pekerja yang menerima upah minimum. Iwan berharap, kenaikan UMK dapat memotivasi pekerja untuk bekerja lebih baik. Dengan begitu, ia yakin hal ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bersama.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan, adanya mekanisme baru dalam penetapan UMK tahun ini. Berbeda dari tahun lalu, penentuan UMK 2025 langsung mengikuti arahan nasional dan provinsi.
“Tahun lalu, kami mengajukan beberapa opsi. Tahun ini, kenaikan 6 persen ditetapkan langsung melalui kebijakan pusat,” ujarnya.
Arif juga memastikan, UMK berlaku untuk pekerja baru dengan kontrak minimal satu tahun. Ia mengingatkan, upah yang sudah di atas UMK tidak boleh diturunkan dengan alasan kebijakan baru.
“Misalnya, pekerja dengan upah Rp 5 juta tidak boleh diturunkan menjadi Rp 3,5 juta,” tegasnya.
Selain mengawal penerapan UMK, Pemkot Malang berkomitmen memonitor pelaksanaan kebijakan ini secara ketat. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga seluruh pihak memahami aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah di lapangan,” pungkas Arif.
Dengan pendekatan ini, Pemkot Malang optimis kenaikan UMK 2025 dapat diterapkan tanpa hambatan. Kerja sama yang solid antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja diharapkan mampu menjaga iklim investasi tetap positif. Tujuan akhirnya, tercipta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Malang. (ws12/rhd)