Bantuan Benih Jagung Hibrida di Kabupaten Malang Petani Ditarik Rp 3 Ribu Rupiah Per Kilo Oleh Kelompok Tani

Bantuan Benih Jagung Hibrida di Kabupaten Malang Petani Ditarik Rp 3 Ribu Rupiah Per Kilo Oleh Kelompok Tani
Bantuan Benih Jagung Hibrida di Kabupaten Malang Petani Ditarik Rp 3 Ribu Rupiah Per Kilo Oleh Kelompok Tani

Malang, SERU.co.id – Pemberian bantuan benih jagung hibrida dari pusat untuk petani di Kabupaten Malang melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), ternyata dipungut biaya saat penyalurannya, dari petani oleh kelompok tani.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu Petugas Penyuluh Lapangan DTPHP Kabupaten Malang, Tutut, dikatakan bahwa benar kemasan benih jagung itu per plastik beratnya 5 kg untuk diberikan kepada petani. Dibenarkan pula, adanya pungutan kepada petani.

Bacaan Lainnya

“Misalnya, kemarin mengambil benih itu ke dinas memakai mobil pick up. Masak, pick up nya gratis, kan enggak. Ya, itu kan butuh biaya. Masak, ketua kelompoknya disuruh membiayai sendiri, untuk orang satu dusun,” ucap dia, Jumat (2/8/2019), kepada SERU.co.id saat dihubungi via ponselnya.

“Ya, apa namanya, mohon untuk anggotanya itu ngisi kas kelompok. Supaya kelompoknya itu kalau ada kegiatan yang perlu biaya, itu ketuanya nggak ditabrak. Maksud, saya begitu,” tambah Tutut.

Oleh sebab itu, menurut Tutut, dikarenakan ketua kelompok tersebut tidak digaji. “Kalau, maunnya anggotanya gratis tok, terus nggak mau bantu ketuanya, terus siapa nanti yang mau jadi ketua. Jadi tukang tekor. Apa mau ketuanya dibegitukan terus, gitu lho maksud saya,” ujar dia.

Tutut mengakui, memang ada penarikan atas bantuan benih jagung itu. Ini dilakukan, tarikan per kilonya dengan harga Rp 3 ribu rupiah, sedangkan per sak plastik berisi 5 kg, jadi masing-masing petani dikenakan Rp 15 ribu rupiah. Dan, imbuh dia, ini dilakukan saat ada bantuan benih saja, sementara untuk kegiatan lain tidak ditarik apa-apa.

“Penarikan itu hanya bantuan benih saja, karena per tahun itu kegiatannya bukan bantuan benih saja tapi banyak. Jadi, kalau kelompok tani ada kegiatan ya bisanya pengisian kas pada bantuan benih saja, misal dalam satu tahun nggak ada bantuan benih, ya tidak ada tarikan,” bebernya.

Jadi, ditegaskan olehnya, bahwa tarikan itu bukan pungli, dianggap Tutut, hal itu untuk kepentingan kelompok bukan untuk pribadi. “Makanya, menurut saya itu kan nggak banyak, kalau misalnya, beli jagung hibrida itu biasanya Rp 75 ribu rupiah per kilo, kalau satu sak plastik 5 kg, terus berapa nilainya,” tandas dia.

Untuk itu, dikatakan Tutut, dengan penarikan Rp 3 ribu rupiah per kilogram untuk pengisian kas selama setahun sekali, untuk kepentingan kegiatan kelompok. Itu, menurutnya, tidak berat. “Beberapa waktu yang lalu, ada kegiatan pengendalian hama tikus, disitu dapat bantuan obat-obatan untuk racun tikus, itu gratis. Padahal, mengundang petani, petugas, muspika, masak harus dibiarkan nggak disuguhi kopi. Hal-hal seperti itu kadang petani nggak ngerti, kalau tidak kita sampaikan, gitu lho,” ungkap dia.

Disingung mengenai pengelolaan keuangan, dijelaskannya, bahwa keuangan dikelola kelompok tani sendiri. Dan, diakuinya kembali, terkait kabar penarikan terhadap petani oleh kelompok tani atas bantuan jagung itu, Kepala DTPHP Kabupaten Malang sudah mengetahuinya.

“Tadi saya dipanggil Pak Kadin, karena ada berita itu. Jadi, kepala dinas paham, bukan untuk kepentingan dinas,” pungkas dia.

Sementara, hal yang sama disampaikan Kepala DTPHP Kabupaten Malang, Budiyar, bahwa penarikan keuangan oleh kelompok tani terhadap petani saat penyaluran bantuan itu tidak ada keterkaitannya dengan dinas, karena dinas hanya droping benih saja.

e2aafd35 b84f 4c94 95b0 986838342b3a 1
Label benih bantuan pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan (ist)

“Kalau memang disitu ada urunan di kelompok, mungkin untuk kelompok. Yang mungkin, untuk pengolahan lahannya, kemudian sewa kendaraan untuk mengangkut jagung. Jadi, tidak ada kaitannya dengan dinas, itu kelompok taninya,” ujar dia, saat dihubungi SERU.co.id lewat ponselnya.

Dengan adanya kabar penarikan tersebut, Budiar menegaskan, bahwa dia sudah memanggil petugas lapangan, dan membuktikan bahwa kegiatan penarikan itu tidak ada kaitannya dengan dinas.”Ini murni bantuan, jadi, dinas hanya droping. Benih itu, tidak diperjualbelikan, disitu sudah ada labelnya, tanya saja ke kelompok. Jangan sampai dinas menarik-narik dana, nggak ada itu,” tandas dia.

Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja Prodesa, Ahmad Khusyaeri, mengatakan bahwa penarikan itu sebenarnya tidak dibenarkan. Karena, yang dilakukan ini hampir sama dengan pungli. “Ini kan bantuan dari pemerintah, menurut saya sebenarnya semua itu sudah dianggarkan untuk tranportasinya. Apalagi, pengambilan barang ke dinas,” ungkap dia.

Bahkan, dengan adanya kegiatan kedinasan, seperti yang dikatakan Petugas Penyuluh Lapangan, yang mengundang petugas, sampai dengan Muspika. Ini yang ditanyakan Khusyaeri, seharusnya kegiatan itu sudah difasilitasi dinas. “Kami akan melihat, apakah ini sesuai dengan peraturan pemerintah. Kalau tidak sesuai, kami sungguh menyesalkan,” tegas dia. (put)

disclaimer

Pos terkait