Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan siap mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah, guna mendanai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan ST MT secara terpisah menyampaikan, apresiasi atas penyelenggaraan Rakornas ini. Ia menyatakan, adaptasi daerah terhadap perubahan regulasi sangat penting untuk meningkatkan pendapatan. Iwan juga menginstruksikan kepada jajarannya, agar hasil dari Rakornas ini dapat segera diimplementasikan dalam bentuk kebijakan yang efektif.
“Saya berharap pelaksanaan rakor ini mampu menghasilkan kebijakan yang tepat dan aplikatif untuk menjawab berbagai tantangan di bidang pendapatan daerah,” seru Iwan, sapaannya dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id.
Ia juga mengungkapkan, optimisme Kota Malang dapat menerapkan UU Hubungan Keuangan dengan baik. Menurutnya Kota Malang memiliki potensi besar dalam menjalankan peran ini.
“Potensi yang kita miliki sangat besar, tinggal bagaimana kita mampu mengidentifikasi dan mengimplementasikan. Saya yakin Kota Malang siap menjalankan undang-undang ini,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso ST MT mengungkapkan, salah satu poin penting yang dibahas dalam Rakornas adalah pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Erik menekankan, kegiatan ini memiliki nilai penting bagi daerah dalam memaksimalkan sumber daya dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat.
Menurut Erik, Rakornas ini memberikan kesempatan bagi daerah untuk memperoleh solusi konkret dalam menghadapi tantangan menuju kemandirian fiskal. Ia juga menambahkan, strategi yang tepat sangat diperlukan, agar implementasi undang-undang ini bisa berjalan dengan baik.
“Maka diperlukan strategi, menggali banyak informasi dan knowledge agar undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ini bisa kita pahami dan laksanakan bersama,” tambahnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut, Erik menekankan, pentingnya optimalisasi pendapatan daerah. Ia menyatakan, pendapatan yang maksimal akan berdampak pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pendapatan daerah yang optimal sangat berpengaruh pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Erik.
Menurut Erik, upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dapat dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Hal ini berarti perluasan subjek dan objek pendapatan serta optimalisasi dari sumber yang ada. Selain itu, kemajuan teknologi juga dianggap perlu untuk mendorong efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ekstensifikasi dan intensifikasi potensi pendapatan asli daerah harus didukung dengan SDM yang berkompeten,” tutupnya.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda) Kota Malang. Bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, dimana Kota Malang menjadi tuan rumah.
Hadir dalam acara tersebut ratusan perwakilan dari Badan atau Dinas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kota Malang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Erik Setyo Santoso ST MT yang hadir untuk mewakili Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan ST MT.
Selain itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Ir Sigit Panoentoen MSi, juga turut hadir secara langsung. Acara ini turut dihadiri Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr Drs Horas Panjaitan MEc Dev, melalui sambungan daring. (ws12/rhd)