Malang, SERU.co.id – Satpol PP (Polisi Pamong Praja) Kabupaten Malang mengadopsi website Kamus Penegakan Peraturan Daerah (Kasandra) dari Satpol PP pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk memaksimalkan penegakan Perda dan memberi memudahkan masyarakat mengetahui terkait segala bentuk pelanggaran maupun gangguan ketentraman ketertiban umum (Trantibum).
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menerangkan, Kasandra ini adalah kamus penegakan Perda di Kabupaten Malang. Dimana di dalamnya berisi Perda yang mengatur tentang Trantibum dan lain sebagainya.
“Ada Perda yang mengisi bentuk larangan atau sanksi hukum masuk di Perda, tentunya adalah tindakan pidana ringan Tipiring,” seru Firmando, Selasa (22/10/2024).
Dengan ini masyarakat akan lebih mudah mengakses Peraturan Daerah apa saja yang ingin mereka ketahui. Selain itu, dalam website tersebut masyarakat juga dapat menyampaikan keluhannya.
“Di web nya Satpol PP silahkan melakukan pengaduan dan di situ banyak sekali pengaduan. Dan kita update terus, begitu kita respon langsung kita update dan kita sampaikan melalui media itu walau nanti nama pelapor tidak akan kita cantumkan,” ungkapnya.
Menurut Firmando, salah satu tujuan website ini adalah demi meningkatkan kualitas SDM para anggota Satpol PP Kabupaten Malang. Serta masyarakat akan mengerti larangan-larangan dilapangan dan bisa mengedukasi saudara, rekan dan orang lainnya.
“Sehingga masyarakat mudah
apabila ditemukan di lapangan terjadi pelanggaran-pelanggaran. Bisa mengedukasi tetangganya atau masyarakat yang melanggar itu bisa diedukasi dengan Kasandra ini,” bebernya.
Meskipun diberi kebebasan untuk mengakses website tersebut, Firmando menyebut, untuk penindakan pelanggaran tersebut tetap saja, Satpol PP yang berkewenangan untuk melakukan penindakan.
Dikatakan Firmando, untuk saat ini dalam website Kasandra tersebut terdapat enam Perda. Diketahui pula, Satpol PP Kabupaten Malang merupakan Satpol PP pertama yang mengadopsi website tersebut di Jawa Timur. (wul/mzm)