Batu, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar kegiatan sosialisasi aturan kampanye untuk peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu pada Pilkada serentak tahun 2024. Acara diselenggarakan di Hotel Golden Hill Kota Batu Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kamis (10/10/2024)
Kegiatan ini dihadiri Komisioner KPU Batu, Komisioner Bawaslu Batu, Kapolres Batu, Dandim 0818 Malang-Batu, Kajari Batu, serta Ketua, Sekretaris Partai Politik dan Sekretaris DPRD Batu. Turut hadir tim kampanye dari masing-masing Paslon, Camat, Lurah dan Kades se-Kota Batu, Danramil, PPK, PPS dan PKD, dan Panwascam se-Kota Batu. Dari jajaran OPD juga hadir dari Satpol PP, Dishub, Dinas Pendidikan, Inspektorat Kota Batu, dan Bakesbangpol.
Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Data dan Informasi (Datin), Marlina mengatakan, kampanye Pilkada serentak sudah berlangsung selama 2 minggu. Namun kegiatan sosialisasi aturan kampanye Pilkada Serentak baru sempat dilaksanakan oleh KPU Batu.
“Meskipun waktu sudah kampanye sudah berjalan tapi masih ada 40 hari ke depan masa kampanye hingga waktunya hari tenang, jadi masih bisa kami sampaikan sosialisasi ini , ” serunya.
Marlina menyebutkan, salah satu media kampanye adalah melalui media sosial. Meskipun sosialisasi baru dapat terlaksana pada hari ini, namun KPU Batu sudah menyampaikan apa saja yang difasilitasi oleh KPU Kota Batu terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Baik itu kepada partai politik maupun kepada tim kampanye melalui kegiatan-kegiatan pertemuan.
“Kami sudah pernah menyampaikan aturan, titik-titik pemasangan APK, berapa ukuran APK dan berapa banyak APK yang bisa diproduksi oleh tim Paslon untuk mendukung calonnya” tuturnya.
Berkaca pada Pemilu 2024, lanjut Marlina, ada aturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga harus diakomodir bahwa pelaksanaan kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah dan di lembaga pendidikan kecuali perguruan tinggi. Namun untuk melakukan kampanye di lembaga perguruan tinggi juga harus mengikuti beberapa persyaratan.
“Kampanye dalam bentuk dialog itu hanya boleh dilakukan di perguruan tinggi, itu pun juga seizin dengan penanggung jawab di lembaga perguruan tinggi tersebut. Dan juga tidak boleh membawa alat-alat kampanye, atribut kampanye, termasuk bendera partai politik, ” tegasnya.
Tampil sebagai pemateri pertama, Komisioner KPU Batu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Tenty Yuana, memaparkan tentang PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sesuai PKPU No. 13 disebutkan, kampanye pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program dari calon kepala daerah.
” Waktu kampanye berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Nanti di tanggal 10 November sampai 23 November 2024, kampanye bisa dilakukan melalui Media sosial yang ada, ” terangnya.
Sementara itu, Andry Laoda SH MH dari Inspektorat Pemkot Batu dalam materinya menekankan tentang netralitas ASN. Disebutkannya, apabila ASN diketahui tidak netral dan memihak salah satu Paslon, maka sanksi administratif hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bisa diterimanya. Netralitas ASN ini bertujuan untuk masyarakat agar tetap mendapatkan layanan publik yang terbaik.
“Pegawai P3K juga sudah terikat dengan aturan, jadi harus ikut juga tunduk padanaturan, yaitu harus netral, ” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Batu, Supriyanto Spd mengupas tentang pengawasan kampanye bagi pejabat publik. Dipaparkannya, setiap pejabat publik yang ingin mengikuti kegiatan kampanye maka ada aturan, yaitu mengajukan cuti kepada atasannya.
“Aturan kampanye pejabat, tertulis dalam undang-undang 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5 serta pasal 71 ayat 1, ayat 3,ayat 4 dan ayat 5,” imbuhnya.
Dalam pasal 71, lanjut Supri, sapaan akrabnya, juga memuat aturan tentang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI/Polri, kepala desa/Lurah. Dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Mereka juga dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri atau di daerah lain.
“Dalam hal gubernur, bupati, wali kota petahana maka sanksinya adalah pembatalan sebagai paslon, ” tandasnya.
Usai pemaparan oleh para pemateri, acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipimpin oleh moderator B. Supeno, yang merupakan salah satu jurnalis senior di Malang Raya. (dik/ono)