Putusan MK Tegaskan Kewajiban Negara Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Putusan MK Tegaskan Kewajiban Negara Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil tentang UU Sisdiknas. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis. Tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah atau madrasah swasta.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan, frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ tidak boleh dimaknai eksklusif bagi sekolah negeri semata. Pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan seluruh peserta didik memperoleh pendidikan dasar tanpa hambatan biaya. Termasuk mereka yang terpaksa bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Bacaan Lainnya

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar. Terutama hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana,” seru Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi.

baca juga: Polemik SPP di SMAN 1 Ngronggot, Pendidikan Gratis yang Dipertanyakan

Meski membuka jalan bagi pemerataan pembiayaan pendidikan dasar, MK juga memberikan ruang realistis. MK menegaskan, sekolah/madrasah swasta tetap diperbolehkan menarik biaya dari peserta didik atau sumber lain. Selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menerima bantuan penuh dari negara.

“Tidak rasional jika sekolah swasta dipaksa memberikan pendidikan gratis sepenuhnya tanpa adanya subsidi memadai dari negara. Di sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah, baik pusat maupun daerah, diakui masih terbatas,” ujar Enny.

Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan, sekolah negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa SD dan 245.977 siswa SMP. Sementara sisanya ditampung oleh sekolah swasta. Ketimpangan daya tampung ini memperkuat argumen pentingnya pembiayaan adil bagi seluruh satuan pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut putusan ini. Ia menekankan, postur APBN dan APBD harus disusun secara adil agar pembiayaan operasional sekolah dapat ditanggung. Tanpa membebani sekolah swasta maupun mengorbankan kualitas pendidikan.

“Harus ada mekanisme transparan agar subsidi dari pemerintah benar-benar menyentuh sekolah swasta yang membutuhkan. Tentunya tanpa menghilangkan kemandirian mereka,” kata Lalu.

baca juga: Pemkot Malang Anggarkan Rp6 Milyar Seragam Sekolah Gratis

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyebut, putusan ini sebagai tonggak sejarah perjuangan pendidikan inklusif dan adil. Ia menilai, MK telah menunjukkan keberanian konstitusional dalam menafsirkan hak atas pendidikan secara substansial.

“Ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia. Diskriminasi pembiayaan yang selama ini membebani jutaan keluarga akhirnya ditantang secara hukum,” ujar Ubaid.

Ia menekankan, alokasi anggaran 20 persen dari APBN dan APBD harus benar-benar menyentuh seluruh anak bangsa. Tanpa membedakan status sekolah. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *