Batu, SERU.co.id – Tim gabungan yang dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu melaksanakan pengangkutan sisa bangunan PKL Sultan Agung, Senin (7/10/2024). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satpol PP saja bersama Polri-TNI, Kejaksaan Negeri Batu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR Kota Batu.
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, kegiatan pembersihan yang dilakukan bersama tim gabungan ini hanya merupakan finalisasi dari penertiban yang sudah dilakukan sebelumnya. Yakni meminta para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Jalan Sultan Agung untuk membongkar bedak tempat usahanya secara mandiri. Dikarenakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu akan segera melaksanakan proyek revitalisasi drainase.
“Alhamdulillah para PKL udah melakukan pembongkaran secara mandiri dan ini hanya sisa-sisa yang mereka tidak membutuhkan lagi untuk kayu-kayu dan sebagainya. Sehingga kita melakukan finalisasi secara keseluruhan,” serunya.
Rais menjelaskan, pembongkaran mandiri oleh PKL sultan Agung sudah dilakukan 100 persen. Sehingga Satpol PP kembali turun hanya untuk mengangkut sisa bangunan yang tidak dibawa. Dengan demikian, DPUPR dapat megeea melaksanakan pengerjaan proyeknya.
“Untuk jalan Abdul Ghani Atas juga sudah dilakukan pembersihan,” imbuhnya.
Saat ditanya tentang apakah PKL akan dapat kembali lago berjualan setelah pengerjaan pengairan selesai, Rais tidak banyak menjawab. Ia mengaku, terkait keputusan PKL kbalibatau tidak, baru akan diambil di belakang hari. Pasalnya perlu waktu untuk mencari solusi yang tepat dan adil.
“Untuk sementara akan kita lihat dan akan kita telaah dulu. Kita fokus di Sultan Agung dulu karena akan dilakukan pembangunan pedestrian dan revitalisasi Jalan Sultan Agung,” tukasnya.
Sebelum pelaksanaan pembongkaran lapak PKL, perwakilan PKL Sultan Agung sempat mendatangi DPRD Kota Batu. Pasalnya, mereka merasa keberatan bila harus digusur dari tempat mereka berdagang selama ini. DPRD pun berjanji akan membantu mencarikan solusi terbaik bagi para PKL. (dik/mzm)