Tidak Terima Atas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Kasus Narkoba Ajukan Banding dan Laporkan JPU

Tidak Terima Atas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Kasus Narkoba Ajukan Banding dan Laporkan JPU
Kuasa Hukum Sinin. (foto:udi)

Pamekasan, SERU.co.idPengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan dinilai tidak tepat dalam hasil putusan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap terdakwa Sinin, Kamis (26/9/2024).

Sinin yang merupakan warga Desa Tatango Proppo Pamekasan melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Husairi akan melaksanakan upaya banding dan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kasus Sinin didakwa oleh JPU dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU 35 2009 UU tentang narkotika. Dimana, dalam surat dakwaan ke 2 melanggar pasal 127.
Namun demikian, lanjut Husairi, pada saat kejadian penangkapan, Sinin didapati oleh tim Polres Pamekasan bersama rekannya diduga tengah mengkonsumsi Narkoba.

“Yang disampaikan penuntut umum pada surat tuntutannya sebelum putusan klien kami terbukti secara sah oleh karena majelis hakim sependapat dengan itu. Namun kami disini dari penasehat hukum Sinin menyampaikan eksaminasi dari putusan tersebut, karena hal itu putusan jauh dari prinsip keadilan,” ungkap Kuasa Hukum Sinin.

Suhairi menilai, dari fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh yang mulia majelis banyak hal-hal yang pledoi yang dipertimbangkan namun dikesampingkan. Tidak satupun pledoi Suhairi dinyatakan diterima, namun dibuang yang artinya tidak dipakai. Sementara yang digunakan semuanya milik JPU yaitu dalam surat tuntutannya.

“Klien kami dituntut oleh JPU dalam hal ini ibu Susmiyati, dia menuntut klien kami ini dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Pmk dimana perkara tersebut adalah milik Kuswandi kasusnya penipuan, sedangkan klien kami perkaranya adalah nomor 108/Pid.Sus/2024/PN Pmk. Itu terdakwanya Sinin, ini sampai sekarang belum pernah dituntut oleh saudara JPU kenapa hakim itu memutus perkara ini, sedang perkara ini belum dituntut. Jadi ini kesalahan fatal yang sangat luar biasa,” tuturnya.

Pengacara dari organisasi Peradi itu menegaskan, Jaksa meyakini kalau perbuatan Sinin sebagai pengedar. Sementara waktu ditangkap, Sinin tidak sendiri melainkan ada temannya dan barang bukti yang ditemukan itu hanya alat hisab saja.

“Anehnya hasil putusan itu tidak sama, dan fakta persidangan Sinin dengan saksi Muhri itu duduk bersama yang berikutnya dilakukan penangkapan oleh Polres Pamekasan, disini ternyata tidak ada kesinkronan hasil BAP Polres dengan kejaksaan dan di status Polres itu keduanya pengguna dan bukan pengedar,” tegasnya.

Atas ketidakadilan itu, Husairi tengah melakukan laporan terhadap Jaksa Penuntut Umum dan akan melakukan upaya banding untuk mendapatkan keadilan hukum.

“Langkah yang saya ambil berkaitan dengan kesalahan ini saudara Jaksa Penuntut Umum Susmiyati sudah saya laporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung, kemarin saya sudah diperiksa sebagai pelapor di hari Selasa,” tutupnya. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait