RSUD Genteng Makamkan Pasien PDP Covid-19

Tenaga medis RSUD Genteng saat memakamkan pasien PDP Covid-19 warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon sesuai SOP (ant)

Banyuwangi SERU  – RSUD Genteng melakukan pemulasaran dan pemakaman  Pasien  Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Jum’at (18/7/2020) malam.

Humas RSUD Genteng, dr. Sugiyo mengatakan  pihaknya melakukan pemulasaran dan pemakaman pasien PDP Covid-19 sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sesuai  aturan dari pemerintah  untuk penanganan Coronavirus  (Covid-19). Apabila ada pasien PDP  yang meninggal dunia sebaiknya dimakamkan dengan protokol kesehatan untuk mengantisipasi kemungkinan positif Covid- 19,” ujar Humas RSUD Genteng kepada Memo X.

Sesuai aturannya kata dr. Sugiyo  pasien PDP istilah sekarang adalah suspect Covid-19. Jika ada pasien PDP yang meninggal dunia, pemakamannya harus sesuai Protokol Kesehatan.

“Untuk pasien PDD yang meninggal dunia, biayanya dijamin Pemerintah dan tidak di bebankan ke masyarakat, termasuk pemulasaran jenazah,” terang  Humas RSUD Genteng

Terpisah, Direktur RSUD Genteng menegaskan jika pihaknya tidak menahan jenazah warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon. Menurutnya, pihaknya menjalankan aturan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi.

“Tidak benar kalau RSUD Genteng menahan jenazah warga Desa Parangharjo. Kami menjalankan tugas sesuai aturan, dan pasien PDP itu pemulasaran dan pemakamannya ada aturannya, dan kami sudah menjalankan sesuai SOP,” tegas dr. Kurnianto

Bahkan untuk melakukan pemulasaran dan pemakaman jenazah korban, pihak RSUD Genteng melakukan mediasi dengan keluarga Korban.

“Setelah melalui mediasi dengan keluarga jenazah, akhirnya mereka setuju bahwa tim medis RSUD Genteng.  Terlebih dahulu akan melakukan Pemulasaran jenazah, lalu memulangkan dan  memakaman jenazahnya, Jadi  tidak benar kalau kami menahan jenazah, justru kami akan melakukan pelayanan yang sesuai dengan aturan dan bekerja sesuai dengan SOP,” paparnya.

Informasi yang didapat memontum dot com Ustadz AR asal Desa Parangharjo menyoal penahanan jenazah di RSUD Genteng. Padahal sesuai keterangan dari istri korban jika mendiang suaminya tidak terpapar Covid-19.

“Pengakuan istri korban, hasil  pemeriksaan rapid tes suaminya tidak terinfeksi Covid-19. Kenapa jenazah suaminya tidak bisa dibawa pulang. Dan yang mengatakan kalau suaminya tidak positif Covid-19 itu seorang dokter,” tanya Ustadz AR ke wartawan. (ant)

disclaimer

Pos terkait