Malang, SERU.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM). Kepada ahli waris Pekerja Penerima Insentif Pemkot Malang di wilayah Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Santunan klaim diserahkan oleh Pj Walikota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM, bersama Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST MT dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo SE MM. Dalam acara Ngobrol Bareng Mbois Ilakes (NGOMBE) yang dipadukan dengan Senam Tahes Mbois Jumat (STMJ) di Balai RW 21 Kelurahan Purwantoro, Jumat (21/6/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya, Widodo menyampaikan, santunan ini sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah kepada pekerja rentan. Dimana secara ekonomi tidak mampu, dan besaran iuran Rp10.260 setiap bulan dibayarkan oleh Pemkot Malang selama tahun 2024.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Malang yang telah menginisiasi dan mengcover pekerja rentan. Harapannya, dapat ditingkatkan untuk melindungi pekerja rentan yang belum tercover,” seru Wid.
Menurutnya, hampir 100 persen dari 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur telah mengcover pekerja rentan. Baik melalui APBD dan DHBCHT.
“Sebab disisi lain, keluarga ahli waris harus tetap melanjutkan kehidupannya. Sehingga pemerintah hadir melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini jika terjadi risiko,” terang Widodo.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan kepada 4 orang ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia karena sakit. Masing-masing mendapatkan manfaat Rp42 juta, dimana iurannya dibiayai APBD Kota Malang.
“Saat ini sedang diupayakan oleh Pemkot Malang dan BPJS Ketenagakerjaan Malang untuk perlindungan seluruh pekerja rentan yang ada di Kota Malang melalui dana DBHCHT tahun 2024,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, di yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di antaranya: perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja; perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis; santunan pengganti upah selama tidak bekerja; santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
Sementara santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah. Dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak, sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program Jaminan Kematian (JKM), memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. Terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta. (rhd)