Kasus Tipikor Puskesmas Bumiaji, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela

Kasus Tipikor Puskesmas Bumiaji, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela
Proses Peradilan Kasus Tipikor Puskesmas Bumiaji di Pengadilan Tipikor Surabaya. (foto: ist)

Batu, SERU.co.id – Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/4/2024) jam 13.30 sampai selesai.

Sidang berlangsung dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yang hadir dalam persidangan ini adalah Alfadi Hasiholan SH, seorang Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus (Tipidsud) Kejari Batu.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian SH MH menjelaskan, inti dari Putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Yakni menyatakan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa ADP dan DA atas dakwaan dari Penuntut Umum tidak dapat diterima. Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa ADP dan DA.

“Tentunya dengan menghadirkan para terdakwa, saksi – saksi dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya,” seru Kasiintel Januar.

Setelah pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim, sidang juga ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (7/5/2024) dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji, Kadinkes Batu Jadi Tersangka

Hadir pula dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum dari masing-masing terdakwa. Kayat Hariyanto, SPd, SH, MH dan Kriswanto, SS SH MH CTL CLA merupakan Penasehat Hukum dari terdakwa Diah Aryanti. Sedangkan Sumardhan SH dan Ari Hariadi SH merupakan penasehat hukum dari terdakwa Angga Dwi Prastyo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani perkara yakni Darwanto SH MH selaku Ketua Majelis. Sementara itu, bertindak sebagai Hakim Anggota, Alex Cahyono, SH, MH dan Arief Agus Nindito SH MHum. (dik/ono)

 

disclaimer

Pos terkait