Kejari Batu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Batu, SERU.co.id – Setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap 27 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu menerapkan 2 (dua) tersangka. Masing masing ADP (34) dan DA (43) yang keduanya merupakan Konsultan Pengawas pembangunan proyek Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021 lalu.

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar SH MH mengatakan, terjeratnya kedua tersangka dalam kasus ini akibat dari temuan terjadinya mutu pekerjaan yang lebih rendah dari spesifikasi pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan terpasang. Sehingga dipastikan terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan dengan nilai pekerjaan yang terpasang. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.300.840.461,00.

Bacaan Lainnya

“Itu perhitungan berdasarkan perhitungan dari Tim Penyidik. Namun untuk nilai dari kerugian keuangan negara secara pasti menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” seru Januar.

Baca juga: Saksi Kasus Tipikor Puskesmas Bumiaji Mangkir dari Panggilan Kejari Batu

Januar sapaannya mengungkapkan, dari hasil penyidikan, ADP dan DA telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasukkan dokumen penawaran paket tender Belanja Modal Bangunan Gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji). Disitu, tersangka mencantumkan nama Doddi Irawan selaku Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, serta Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi (K3).

“ADP memalsukan tanda tangan Saudara Doddi dan ADP selaku Direktur CV. Punakawan selaku Kontraktor Pelaksana pekerjaan telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak,” ungkapnya.

Tersangka ADP dan DA digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan. (Seru.co.id/dik) - Kejari Batu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Bumiaji
Tersangka ADP dan DA digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan. (Seru.co.id/dik)

Sementara itu Tersangka DA sebagai Direktur CV. Dyah Anugrah Pratama, selaku Penyedia Jasa pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji TA.2021 atau konsultan pengawas. Dengan nilai kontrak sejumlah Rp97.697.600,00, seharusnya DA melaksanakan pengawasan sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Hal itu melanggar Pasal 17 (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan melanggar Pasal 57 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kejari Batu Panggil Sejumlah Saksi

Januar menjelaskan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya, maka terhadap kedua tersangka dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung sejak Selasa 11 Oktober 2023, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, dan masih memungkinkan bisa mendapatkan tersangka yang lain. Sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait