Pj Wali Kota Malang dan DPRD Mudahkan Akses Layanan Perizinan Melalui Ranperda PTSP dan Perpustakaan

Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Perpustakaan dan PTSP Kota Malang di Gedung DPRD Kota Malang. (ws9) - Pj Wali Kota Malang dan DPRD Mudahkan Akses Layanan Perizinan Melalui Ranperda PTSP dan Perpustakaan
Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Perpustakaan dan PTSP Kota Malang di Gedung DPRD Kota Malang. (ws9)

Malang, SERU.co.id – Pj Wali Kota Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna. Melalui Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpustakaan, serta Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan, terkait Laporan Pansus akan dilakukan ditindaklanjuti kembali. Sebagai bentuk upaya memberikan kemudahan akses layanan dan perizinan kepada masyarakat Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Terdapat penyampaian terkait Laporan Pansus Perpustakaan akan ditindaklanjuti dan dibahas lagi,” seru Wahyu, di Lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Jawaban Wali Kota Malang Terhadap Pertanyaan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Penyelenggaraan PTSP

Dan terkait disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Wahyu merasa senang, karena dapat berkontribusi memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam perizinan.

“Ini kita menunggu agak lama, sudah setahun lebih sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Tentang bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) nya, dalam memudahkan perizinan. Dan, alhamdulillah setelah disahkan ini dapat diberlakukan oleh teman-teman yang ada di PTSP,” ujar Wahyu.

Disebutkannya, Mall Pelayanan Publik (MPP) terkait PTSP tersebut tidak akan berubah. Wahyu menegaskan, tetap terdapat beberapa SOP yang harus disesuaikan.

“Ini dari amanat UU Ciptaker, tapi belum sepenuhnya diimplementasikan di PTSP. Karena, dasar dari UU itu turunannya harus ada Perda terlebih dahulu. Ada beberapa UU perizinan-perizinan, yang disesuaikan sesuai dengan amanah Perda,” tegas Wahyu.

Wahyu menuturkan, terdapat beberapa layanan yang dipermudah persyaratan perizinannya, termasuk mulai diintegrasikan sistem PTSP. Mengingat, terdapat SPBE yang nanti akan dilibatkan.

“Karena, PTSP ini terkait dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ada hubungannya dengan Perda ini. Maka akan semakin jelas tahapan-tahapannya dan SOP nya. Nanti akan ada pelayanan yang kita permudah terkait perizinan dan layanan,” tutur Wahyu.

Pj Wali Kota Malang bersama DPRD menandatangani Pembahasan Ranperda Perpustakaan dan PTSP. (ws9) - Pj Wali Kota Malang dan DPRD Mudahkan Akses Layanan Perizinan Melalui Ranperda PTSP dan Perpustakaan
Pj Wali Kota Malang bersama DPRD menandatangani Pembahasan Ranperda Perpustakaan dan PTSP. (ws9)

Wahyu juga menekankan, ada beberapa perizinan yang diperuntukkan, seperti Online Single Submission (OSS) dan penguatan Mall Pelayanan Publik (MPP). Dan tentunya berbasis digital, sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika turut menambahkan, Laporan Pansus Perpustakaan sebenarnya diagendakan tanggal 29 Januari 2024 kemarin.

“Tapi, karena situasi dan kondisi kita semua sedang berkampanye, sehingga kita tunda hari ini,” imbuh Made.

Baca juga: Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda PTSP

Laporan Pansus menunjukkan DPRD Kota Malang dan Pj Wali Kota Malang menginginkan, adanya peningkatan pelayanan untuk Perpustakaan.

“Era nya sudah berubah, orang sudah tidak lagi menginginkan membaca secara fisik berupa buku. Tapi bagaimana nanti, perpustakaan bisa merambah ke digitalisasi. Setelah laporan pansus perpustakaan ini, akan ada pendapat akhir fraksi menyetujui/menolak tentang Ranperda ini untuk disahkan menjadi Perda,” tegas Made.

Made juga menyampaikan, PTSP tersebut lebih banyak mengacu pada perubahan UU dan Perda dari atas ke bawah.

“Kita tetap berada di koridor hukum, tidak boleh kita tidak menyesuaikan dengan peraturan perundangan diatasnya. Tetapi, terlepas dari itu semua, yang terpenting adalah menginginkan adanya peningkatan pelayanan publik pada masyarakat. Imbasnya adalah semua untuk pelayanan prima pada masyarakat,” kata Made.

Baca juga: DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda PTSP

Made menekankan, harapannya sudah tidak ada lagi yang namanya kesulitan di Kota Malang. Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan perizinan lain sebagainya, lebih dipermudah.

“Apalagi sudah ditetapkan adanya MPP. Selanjutnya, kita juga menginginkan MPP ini dibuka di masing-masing kecamatan. Sehingga, di masing-masing kecamatan akan ada titik-titik pelayanan publik, tidak terpusat di satu titik saja,” tekan Made.

Terakhir, Made mengatakan, paling tidak minimal terdapat 5 titik pelayanan. Mungkin di Ramayana untuk Klojen, di Lowokwaru dan Kedungkandang.

“Di Kedungkandang sebenarnya sudah ada, tinggal membuat titik baru di daerah Sukun, Blimbing dan Lowokwaru,” tandas Made. (ws9/rhd)

disclaimer

Pos terkait