Sementara itu, Ketua Tim Pemantau Pemilu MCW, Dhien Favian menyampaikan, perubahan lokasi dan waktu kampanye secara mendadak terjadi bagi calon non-petahana. Penyalahgunaan beras dari Bulog untuk kampanye calon DPR RI dan serangan fajar di beberapa wilayah seperti Kepanjen dan Lowokwaru.
“Ketiga, modus politik uang, khususnya penyalahgunaan beras bantuan sosial untuk kampanye dan pembagian uang kepada peserta rapat umum. Beberapa calon DPR RI menggunakan bansos dari pemerintah untuk diberikan sebagai “hadiah” kepada peserta kampanye. Kemudian pembagian uang saat kampanye akbar dari salah satu partai politik maupun relawan pendukung paslon sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 sebagai uang transportasi,” tutup Favian. (ws10/rhd)