MCW Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 di Malang Raya

MCW Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 di Malang Raya
MCW Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 di Malang Raya. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru saja dilakukan, tapi jejak digital pelanggaran saat masa kampanye di Malang Raya akan terus ada. Pelanggaran seperti politik uang dan penggunaan fasilitas publik untuk kampanye merupakan dua pelanggaran yang ditemukan Bawaslu.

Divisi Riset Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), Coqi Basil mengatakan, MCW menemukan tiga bentuk pelanggaran selama kampanye di Malang Raya. Sebagian karena tidak terlaporkan dengan baik, sebagian lainnya karena peraturannya tidak konsisten dalam menginstrumentasikan unsur penindakan terhadap setiap pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Pelanggaran pertama, masifnya pemasangan APK di setiap ruas jalanan di Kota Malang yang mengganggu ketertiban umum. Seperti pemasangan di pohon, rambu-rambu lalu lintas hingga tiang penerangan jalan. Kita sudah melaporkan temuan ini tetapi masih ditemukan pengulangan,” seru Basil, Kamis (15/2/2024).

Baca jug: Jaringan Gusdurian Temukan 105 Pelanggaran Pemilu Sebelum dan Selama Masa Kampanye

Hal tersebut jelas melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam bagian larangan Pasal 18 ayat (2) menyebutkan ‘Penyelenggara Reklame dilarang memasang atau mendirikan reklame pada taman kota, hutan kota, jalur hijau, tiang listrik, tiang penerangan jalan umum’.

“Seharusnya Pemerintah Kota Malang dapat menindak secara tegas dengan pendisiplinan semua banner/reklame politik melalui koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Namun hingga hari terakhir masa kampanye, pembersihan terhadap APK yang melanggar tidak dilakukan secara menyeluruh dan masih menyisakan beberapa APK,” terangnya.

Baca juga: MCW Soroti Proyek Drainase Rp5,6 Miliar Belum Maksimal Atasi Banjir

Kemudian, kampanye menggunakan fasilitas negara juga jamak ditemukan selama masa reses oleh anggota DPRD Kota Malang. MCW menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan anggota dewan seperti kegiatan kampanye oleh calon legislatif petahana di sela-sela reses.

“Modusnya dengan mengajak secara verbal untuk memilihnya apabila mencalonkan diri sebagai calon DPRD Kota maupun DPR RI. Kemudian pembagian bahan kampanye dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dari partai politik salah satu anggota dewan,” ujar Basil.

disclaimer

Pos terkait