Peras Kades Somalang, Oknum Wartawan Diringkus Polres Pamekasan

Oknum Wartawan saat dibawa tim Polres Pamekasan untuk digelar konferensi pers. (Seru.co.id/udi) - Peras Kades Somalang, Oknum Wartawan Diringkus Polres Pamekasan
Oknum Wartawan saat dibawa tim Polres Pamekasan untuk digelar konferensi pers. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Oknum wartawan berinisial VR (36) tahun, asal kelurahan Barurambat Timur, Pademawu Pamekasan, diringkus oleh Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menuturkan, terduga oknum wartawan diamankan, pada Rabu (31/1/2024) lalu, sekitar jam 11.00 WIB di salah satu rumah makan New Kasmaran, Jalan Jokotole, Dusun Ser Keser, Desa Buddagan, Pademawu Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Diceritakan Kapolres Pamekasan, kronologi peristiwa tersebut bermula pada Desember 2023, Kepala Desa (Kades) Somalang dihubungi oleh VR dengan memberitahu jika dirinya adalah salah satu anggota wartawan.

“Kepada kades itu, VR menanyakan proyek pengaspalan yang ada di Desa Somalang dan mengajak Kades Somalang bertemu,” serunya.

Baca juga: Tim Opsnal Polres Amankan 10 Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan

Selang beberapa minggu kemudian, VR kembali menghubungi Kades itu, namun tidak direspon. Setelah itu, pada hari Rabu (31/1/2024) sekira pukul 08.30 WIB tersangka VR menghubungi saksi Edy melalui telepon dengan mengatakan, tersangka VR memiliki dokumentasi proyek di Somalang.

“Selanjutnya, teman dekat Kades bernama Edy menyampaikan kepada Kades Somalang. Mendengar informasi dari Edy Kades Somalang menelpon tersangka dengan mempertanyakan permasalahan yang dipermasalahkan. Kemudian VR meminta sejumlah uang dengan tidak menyebutkan nominal,” paparnya.

AKBP Jazuli menuturkan, Kades kemudian mengajak bertemu tersangka dengan memberikan uang yang tidak disebutkan nominal. Namun, kades memberikan sebanyak Rp 4 juta. Tersangka hanya mengambil itu Rp 3 juta. Satu juta sisanya dikembalikan.

“Atas pengaduan Kades, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan lansung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) usai tersangka menerima uang itu di Restoran Kasmaran. VR dikenakan pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Baca juga: Penjambret Asal Lumajang, Ditangkap Tim Opsnal Situbondo

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Somalang Muhlis membenarkan OTT tersebut, ia mengaku usai di informasikan oleh Edy ia lansung menelpon VR dan mengajak bertemu dikota Pamekasan tepatnya di Restoran Kasmaran.

“Usai Edy memberikan kabar, saya menelpon VR dan mengajak bertemu. Setelah itu jam 9:30 Wib saya berangkat ke kota Pamekasan. Spontan saya mengajak petugas saat pertama kali bertemu dengan VR karena merasa takut saya dijadikan sapi perah,” ungkapnya.

Muhlis menuturkan, proyek tersebut sudah usai sejak 2023 lalu dan dikerjakan dengan panjang 700 meter dan telah melalui survei Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). “Proyek itu menggunakan dana desa dengan pagu anggaran 143 juta,” tutupnya. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait